Panyabungan, StartNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengembalikan status wilayah administrasi Desa Hutadangka ke Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Sebelumnya, status wilayah administrasi desa ini masuk ke Kecamatan Hutabargot.
Pengembalian wilayah administrasi Desa Hutadangka ke Kecamatan Kotanopan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.1-1- 6117- Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemuktahiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Dalam buku kode dan data wilayah administrasi pemerintah dan pulau tahun 2022, Desa Hutadangka sudah kembali ke Kecamatan Kotanopan terhitung sejak tanggal 9 November 2022. Surat keputusan ini ditanda tangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Madina Isya Ansori mengatakan Pemkab Madina berhasil mengusulkan perpindahan kembali Desa Hutadangka ke Kecamatan Kotanapan, yang sebelumnya status wilayah administrasinya masuk ke Kecamatan Hutabargot.
BACA JUGA:
- Perpindahan Administrasi Desa Hutadangka Berpotensi Jadi Masalah Pemilu 2024
- Pengembalian Desa Hutadangka ke Kotanopan Tinggal Menunggu Permendagri
“Data perpindahan Desa Hutadangka ini belum bisa di-download di aplikasi Mendagri. Namun, kami tetap memantau perkembangan dan menunggu data perpindahan ini bisa di-download di aplikasi. Namun, berdasarkan buku kode data administrasi wilayah tahun 2022, Desa Hutadangka sudah kembali ke Kecamatan Kotanopan,” jelas Isya Ansori.
Meski demikian, menurut dia, data administrasi kependudukan masih dalam proses penyelesaian di Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, sehingga belum bisa diganti.
Terkait keperluan data pemilih dan daerah pemilihan (Dapil) bagi warga Desa Hutadangka, kata Isya, dipastikan tidak ada kendala. Warga Desa Hutadangka yang masih memiliki administrasi di Kecamatan Hutabargot atau Dapil 5 akan terdaftar di Dapil 2 sesuai kondisi yang sebenarnya.
Reporter: Agus Hasibuan