Tak Kantongi Izin, Neon Box Ternyata Bayar Pajak


Meski Tak Kantongi Izin, Neon Box ini ternyata bayar pajak ke Pemda Madina
Mandailing Natal. StArtNews– Papan reklame yang berbentuk Neon Box berisi iklan rokok belum memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam pemasangannya namun mereka membayar pajak.
Reklame Neon Box ini berdiri kokoh dan ada sebanyak 10 titik yang dapat dilihat di seputaran Jalan Willem Iskandar Panyabungan mulai dari simpang Pasar Jong-Jong hingga ke arah Kelurahan Sipolu-Polu, Kecamatan Panyabungan.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP, Dede Ispensyah Siregar sebelumnya membenarkan bahwa reklame tersebut belum memiliki izin dalam pemasangan baik dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin pemasangan iklan yang ada dalam reklame Neon Box tersebut.
“Kalau papan reklame itu, sampai sekarang belum ada kita mengeluarkan izinnya, baik itu IMB atau izin pemasangan iklan. Pihak mereka atau vendor/advertising juga sama sekali belum pernah datang ke kantor DPMPTS Madina,” kata Dede
Sementara itu, dari keterangan Kabid Pendataan dan Penetapan Pendapatan Daerah BPKPAD Madina, Pardosi mengatakan pihak vendor dari pemasangan reklame Neon Box di seputaran jalan Willeam Iskandar adalah PT. Rapindo Pratama yang berada di kota Padangsidimpuan.
Pardosi juga mengaku bahwa pemasangannya itu belum juga memiliki izin namun pihak Prusahaan membayar pajak ke pemerintah Mandiling Natal sebesar 3,6 juta keseluruhannya.
Dan dia juga mengaku bahwa sudah melakukan koordinasi kepada Dinas Perizinan DPMPTS dan memang belum memiliki izin.
Reporter : Hasmar Lubis
Editor : Hanapi Lubis
Comments
This post currently has no comments.