Panyabungan, StArtNews-Papan reklame yang berbentuk Neon Box berisi iklan rokok belum memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam pemasangannya.
Reklame Neon Box ini berdiri kokoh dapat dilihat di seputaran Jalan Willem Iskandar Panyabungan mulai dari simpang Pasar Jong-Jong hingga ke arah Kelurahan Sipolu-Polu, Kecamatan Panyabungan.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP, Dede Ispensyah Siregar membenarkan bahwa reklame ini belum memiliki izin pemasangan baik dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin pemasangan iklan yang ada dalam reklame Neon Box tersebut.
“Kalau papan reklame itu, sampai sekarang belum ada kita mengeluarkan izinnya, baik itu IMB atau izin pemasangan iklan. Pihak mereka atau vendor/advertising juga sama sekali belum pernah itu datang kemari,” kata Dede di ruang kerjanya beberapa hari yang lalu.
Sementara, dari keterangan Kabid Pendataan dan Penetapan Pendapatan Daerah BPKPAD Madina, Pardosi mengatakan bahwa papan reklame Neon Box itu ada sebanyak sepuluh titik lokasi di Jalan Willem Iskandar Panyabungan.
“Jalan Willeam Iskandar ada 10 jumlah titik lokasi dari papan reklame itu dan masalah soal bayar pajak. Pajak mereka sebesar Rp, 3,6 juta per tahun,” katanya, Jumat (24/01) saat dihubungi melalui viaseluler.
Pardosi juga mengatakan kalau pemasangan reklame Neon Box rokok di seputaran jalan Willeam Iskandar memang belum memiliki izin pemasanganya.
“Tadi kami juga sudah koordinasi ke Dinas Perizinan DPMPTS memang belum ada izinnya kata mereka,” ujarnya sekalian menyebutkan masih ingin merampungkan regulasi dari aturan tentang hal itu.
Sementara dari keterangan Pardosi, pihak vendor dari papan reklame itu adalah PT Rapindo Pratama yang ada di Kota Padang Sidimpuan.
Selain itu Kabid Trantibum Satpol PP Ismail Dalimunte yang dikonfirmasi terkait persoalan papan reklame yang tak berizin mengatakan mereka dalam waktu dekat ini akan segera mengkoordinasikan dengan pihak pemerintah.
“Pembahasan ke situ memang sudah mengarah dan kita sudah koordinasi dengan pihak Satpol PP Provinsi. Jadi, dalam waktu dekat ini kita akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mendata mana papan reklame yang terpasang tak berizin,” sebut Ismail beberapa hari lalu melalui via seluler.
Reporter: Hasmar Lubis
Editor: Hanapi Lubis