Tempat Hiburan Malam Akan Ditertibkan

Tempat Hiburan Malam Akan Ditertibkan

STARTNEWS- Pemkab Madina akan menindak pengusaha tempat hiburan malam yang menyalahi peraturan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan izin akan dicabut bagi pengusaha yang melanggar aturan. Misalnya kafe, karaoke yang menyediakan wanita penghibur dan sejenisnya.

39696_620

Kepala Satpol PP Madina Hendra Edisa Putra kepada wartawan, belum lama ini di Panyabungan mengatakan, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas. Dalam waktu dekat ini, Satpol PP akan melakukan operasi penertiban.

“Dari laporan masyarakat sudah banyak yang telah menyalahi Perbub tersebut. Laporan tersebut akan kita  tindak lanjuti dalam waktu dekat ini,” ucap Hendra

Hendra menerangkan, Bupati sudah pernah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 6/2015, tentang pelaksanaan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Madina. Pada Perbup itu dinyatakan, seluruh pemilik hiburan malam, karaoke dan kafe yang ada di Madina, harus tutup pada pukul 00.00 dan harus menaati Perbup tersebut.

“Dalam waktu dekat ini kita akan menertibkan yang melanggar perbub tersebut. Kali ini siapa yang melanggar aturan, kita tindak tegas dan berikan sangsi berat,” tegasnya

Di sisi lain, Hendra berharap masyarakat tidak main hakim sendiri terkait keberadaan hiburan malam ini guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kita saja dari satpol pp yang bertindak untuk menertibkan. Kalau ada yang melanggar kita akan surati intansi yang mengeluarkan izin supaya izinnya dicabut,” jelas Hendra.

Sumber : Metro Tabagsel

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...