menu Home chevron_right
Mozaik Islam

Tentang Wanita Menghadiri Shalat Jumat

Ade | 13 November 2015

2252122MOZAIK ISLAMI – Namun, jika ia ikut shalat Jumat bersama kaum muslimin, ini menggugurkan kewajibannya untuk shalat zhuhur. Hanya saja, ketika keluar, dia harus mengenakan hijab dan pakaian yang menutupi auratnya dan tidak memakai minyak wangi. Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda,

Hendaknya mereka keluar tanpa memakai wewangian. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda,

Dan rumah-rumah mereka lebih baik. (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Dari sini kita bisa mengetahui bahwa wanita tidak wajib Jumatan, tetapi shalat zhuhur di rumahnya. Namun, apabila ia shalat Jumat bersama orang banyak, Jumatannya sah dan menggantikan shalat zhuhur. (Diringkas dari Majmu Fatawa 12/333-334, asy-Syaikh Ibnu Baz)

Jumatannya dianggap sah karena wanita tersebut bermakmum kepada imam shalat Jumat, sehingga sah baginya karena sebagai pengikut. Dan tidak sah Jumatan wanita itu kalau dia shalat sendirian.(Lihat asy-Syarhual-Mumti 5/21)[ ]

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play

Hak Cipta @Redaksi