Terkait Soal Surat Pengunduran Diri Bupati, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Pemda Madina dan Ketua PDIP Madina

Terkait Soal Surat Pengunduran Diri Bupati, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Pemda Madina dan Ketua PDIP Madina

Foto : Ketua PDI Perjuangan Madina dan penasehat hukum Pemkab Madina bersama beberapa media di Cafe Hotel Rindang Panyabungan.

Mandailing Natal, StArtNews – Terkait surat permohonan pengunduran Bupati Mandailing Natal, Drs.H.Dahlan Hasan Nasution dari jabatan Bupati di media sosial hari ini, yang di tujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sehingga menimbulan pelomik dan penafsiran yang bermacam ini

Ini kata Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, H Ridwan Rangkuti, SH.MH dan M. Nuh Nasution kepada StArtNews, Minggu (21/4/2019)

Dijelaskan Ridwan Rangkuti, setelah bertemu langsung dengan Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution, dengan ini di sampaikan, bahwa Surat yang beredar tersebut benar ditanda tangani  Drs.Dahlan Hasan Nasution sebagai Bupati Madina. Dan Surat tersebut bukan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai Bupati Madina, Akan tetapi surat permohonan mengundurkan diri.

Dan kita beranggapan surat tersebut adalah surat biasa sebagai bentuk kekecewaan Dahlan Hasan Nasution kepada sebagian besar warga Madina yang tidak memilih Joko Widodo & Makruf Amin dalam Pilpres 17 April 2019 yang lalu, padahal Presiden Joko Widodo sudah memperhatikan sungguh-sungguh pembangunan Madina terutama pembangunan RSU, penegerian STAIM menjadi STAIN, pelabuhan Laut Palimbungan, Bandara Udara, dll.

“Serta surat tersebut di anggap tidak bisa di proses karena tidak ditujukan kepada DPRD Madina, secara administrasi Surat tersebut tidak memenuhi syarat sebagai dasar untuk diproses lebih lanjut, karena Surat tersebut memakai kop surat dan stempel Bupati Madina, bukan pernyataan pribadi,” ujarnya

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, secara hukum syarat Kepala Daerah dapat membuat surat pernyataan mengundurkan diri apabila Kepala Daerah tidak  dapat melaksanakan tupoksinya karena sakit, atau berhalangan tetap.

“Dan disni kami tegaskan bahwa Drs. Dahlan Hasan Nasution tidak  akan menyatakan mengundurkan diri sebagai Bupati hingga habis masa jabatannya,” tegas Ridwan

Sementara Ketua DPC PDIP Perjuangan Kabupaten Mandailing Natal, Iskandar Hasibuan menanggapi hal tersebut kepada wartawan menyampaikan PDIP Perjuangan tidak sepakat atas permintaan pengunduran diri Bupati karena alasannya sangat sederhana

Ia menilai keluarnya surat permohonan pengunduran Bupati karena kekesalannya terhadap masyarakat Madina.

jikalaupun Bupati ingin mengundurkan diri Iskandar menyebutkan, Bupati seharusnya mengajukannya ke DPRD Madina namun terlebih dahulu membicarakannya kepada partai yang mengusungnya di Pilbub.

“Intinya surat yang ditujukan kepada Presiden itu bukan hakikatnya kepada presiden tetapi kepada DPRD dan sebelumnya dibicarakan kepada partai pengusung,” ujarnya.

Dan apabila alasan permohonan pengunduran diri ini karena alasan Politik dia menilai ini merupakan sebuah alasan karena motivasi yang  dibuat Bupati adalah untuk memotivasi masyarakat karena banyaknya perhatian pemerintah pusat di Madina.

Walaupun pembangunan itu adalah tanggung jawab pemerintah namun harus ada lobi dari daerah kepada pemerintah pusat sehingga apa yang diusulkan dalam pembangunan tersebut dalam waktu singkat terwujud.

“Intinya alasan pengunduran tersebut tidak memenuhi syarat karena alasan yang tepat sesuai dengan undang-undang adalah karena sakit, meninggal dunia dan lainnya,” sebut Iskandar.

 

Reporter : Putra Saima

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...