Panyabungan, StartNews – Seolah tiada habisnya, ladang ganja di Tor Sihite, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus bertumbuh bak belukar. Meskipun Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Madina berhasil memusnahkan ladang ganja seluas 33 haktare selama tahun 2021, tetapi tumbuhan haram itu terus bertumbuh di perbukitan yang melintasi tiga kecamatan itu: Panyabungan Timur, Tambangan, dan Kotanopan.
Buktinya, tim gabungan yang terdiri dari BNNK Madina, BNNP Sumatera Utara, Polres Madina, dan Kodim 0212 Tapanuli Selatan kembali menemukan ladang ganja seluas 5 hektare di Desa Raorao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kamis (27/1/2022) kemarin.
Seperti dilaporkan Kepala BNNK Madina AKBP Eddy Mashuri Nasution, pihaknya mendapat informasi keberadaan ladang ganja di Tor Sihite. Kemudian, dibentuk tim yang terdiri dari personil Bidang Pemberantasan BNNP Sumut dan BNNK Madina untuk melakukan penyelidikan selama sepekan.
“Hasil penyelidikan diketahui bahwa benar ada ladang ganja yang terdapat di pegunungan Desa Raorao Dolok, KecamatanTambangan,” kata Eddy dalam rilisnya yang diterima redaksi startnews, Jumat (28/1/2022) pagi.
Meskipun ladang ganja yang ditemukan seluas 5 hektare, kata mantan Wakapolres Madina ini, tetapi 1,5 hektare di antaranya sudah berhasil dipanen oleh pemiliknya. Sebagian lagi baru ditanami bibit ganja oleh pemiliknya dengan ketinggian tanaman bervariasi antara 15 sampai 30 sentimer. Ada pula sekitar 2,5 hektare yang ditanami pohon ganja setinggi dua meter yang siap panen.
Kemudian, Kepala BNNP Sumatera Utara didampingi Kepala Bidang Pemberantasan memimpin operasi pemusnahan ladang ganja tersebut.
BNN sudah berulang kali memusnahkan lahan ganja di Tor Sihite. Selama tahun 2021 saja, misalnya, BNNK Madina memusnahkan ladang ganja seluas 33 haktare yang tersebar di sejumlah perbukitan di Kecamatan Panyabungan Timur, Kecamatan Tambangan, dan Kecamatan Kotanopan.
“Pemusnahan ladang ganja itu dilakukan sebanyak delapan kali selama periode 2021,” kata AKBP Eddy Mashuri Nasution saat rilis akhir tahun 2021 kinerja BNNK Madina di kantornya, Komplek Perkantoran Pemkab Madian, Desa Parbangunan, Panyabungan, Selasa (21/12/2021).
Selain pemusnahan ladang ganja, menurut Eddy Mashuri, BNNK Madina juga berhasil meneyelesaikan dua kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka dua orang. Dari dua kasus ini, barang bukti yang berhasil disita berupa ganja kering seberat 11.255 gram dan 35 batang ganja yang diambil dari ladang ganja seluas 3 hektare.
“Dari sisi anggaran, sebenarnya BNNK Madina hanya punya anggaran untuk satu kasus per tahun. Tapi, kami berusaha mengoptimalkan anggaran yang tersedia untuk meneyelesaikan dua kasus tindak pidana narkotika selama tahun 2021,” katanya.
Selain aspek pemberantasan, Eddy juga memaparkan kinerja BNNK Madina dari seksi rehabilitasi. Di Kabupaten Madina, kata dia, ada dua lembaga rehabilitasi korban narkoba milik pemerintah, yakni RSUD Panyabungan dan Klinik Pratama BNNK Madina.
Selama 2021, korban narkoba yang telah selesai menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Madina sebanyak 22 orang. Sedangkan petugas rehabilitasi berbasis masyarakat yang diberikan pelatihan sebagai agen pemulihan sebanyak sepuluh orang.
Reporter: Saparuddin Siregar