Tiga Pria Pemilik 3.300 gram Ganja Kering Ditangkap di Tempat Berbeda

Tiga Pria Pemilik 3.300 gram Ganja Kering Ditangkap di Tempat Berbeda

Mandailing Natal. StArtNews- Ketiga orang tersebut MAA Batubara Alias Arifin, warga Banjar Borotan Kelurahan Kota Siantar ditangkap di Desa Kayu Laut, Kecamatan Panyabungan Selatan. HB alias Hasan dan GR alias Gembok warga Hutabangun Kecamatan, Panyabungan Timur, diamankan Polisi di Banjar Borotan, Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan.

3 pria pemilik ganja kering Sabtu malam (28/9/2019) ditangkap petugas satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) di tempat yang berbeda.

Kapolres Madina, AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Rusli kepada wartawan Minggu (29/9), membenarkan telah melakukan penangkapan tiga orang pemilik ganja kering.

Dijelaskan Rusli, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada orang yang ingin melakukan transaksi narkoba. Mendapat laporan tersebut petugas satreskrim Narkoba langsung ke TKP.

“Di TKP petugas berhasil menangkap satu orang inisial MAA Batubara alias arifin di Desa Kayu Laut, dari tangan tersangka ini kita berhasil mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak tiga bal,” paparnya.

Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangkan MAA Batubara Alias Arifin mengakui bahwa pemilik 3 (tiga) bal yang diduga berisikan ganja kering tersebut ada dua orang.

“Mendapat keterangan dari MAA Batubara petugas langsung melakukan pengembangan dan mengejar kedua orang tersebut. Memang betul mereka sedang menunggu uang hasil penjualan ganja dari MAA di daerah Banjar Borotan Kel. Kota Siantar, Kec. Panyabungan,” ungkapnya.

Kedua orang tersebut HB aliasa Hasan dan GR alias Gembok warga Hutabangun, Kecamatan Panyabungan Timur, diamankan Polisi di Banjar Borotan, Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan.

Dari tangan ketiga pelaku Satres Narkoba Madina berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis ganja dengan bruto: 3.300 (tiga ribu tiga ratus) gram terdiri dari 3 (tiga) bal yang dibungkus dengan lakban warna kuning dan 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam serta beberapa buah ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk menghubungi pembeli .

“Selanjutnya ketiga Pelaku beserta barang bukti ganja tersebut dibawa ke Kantor Satres Polres Madina untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Rusli.

Reporter: Saima Putra

Editor: Hanapi Lubis

Ket Photo
ketiga Pelaku beserta barang bukti ganja saat di amankan di Satres Narkoba Polres Madina

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...