Panyabungan, StartNews – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2023 disetujui sebesar Rp 1,635 triliun.
Pengesahan persetujuan bersama antara DPRD Madina dengan Pemkab Madina berlangsung pada rapat paripurna DPRD Madina, Selasa (29/11/2022).
Badan Anggaran DPRD Madina dalam dokumen laporan pembahasan Badan Anggaran yang dibacakan di rapat paripurna tidak merinci sumber-sumber pendapatan daerah, juga item-item belanja daerah.
Pagu Pendapatan Daerah yang disetujui sebesar Rp 1.635.517.021.632.
Sedangkan sisi Anggaran Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.691.456.358.567.
Penerimaan Pembiayaan Daerah ditetapkan sebesar Rp 55.942.336.935 yang merupakan angka perkiraan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun lalu.
Persetujuan bersama ini tercapai setelah sebelumnya seluruh fraksi menyetujui rancangan APBD yang disampaikan Badan Anggaran DPRD Madina.
Hasil persetujuan bersama ini akan dilanjutkan pada tahap evaluasi oleh gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk diuji dari sisi peraturan perundangan, meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas.
Hasil evaluasi gubernur kelak akan disempurnakan oleh badan anggaran DPRD Madina bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang akan dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD Madina.
Reporter: Sir