Tokoh PDIP Madina Minta Sengketa Pilkades Tabuyung Diselesaikan Secara Hati-hati

Tokoh PDIP Madina Minta Sengketa Pilkades Tabuyung Diselesaikan Secara Hati-hati

Panyabungan, StartNews – Ketua DPC PDIP Mandailing Natal (Madina) Teguh W. Hasahatan Nasution meminta panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) di tingkat kabupaten lebih hati-hati mengambil keputusan dalam penyelesaian sengketa Pilkades Tabuyung.

Teguh menilai penyelesaian Pilkades Tabuyung membutuhkan evaluasi dan monitoring yang komprehensif. “Tugas utama panitia pemilihan tingkat kabupaten, yaitu menjalankan dan menegakkan peraturan serta memastikan aturan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Teguh menyikapi Pilkades Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, yang mulai ‘memanas’, Kamis (5/1/2023).

Teguh menjelaskan, Pilkades Tabuyung awalnya berjalan lancar dan tertib. Terlebih disaksikan langsung oleh Kapolres AKBP Muhammad Reza, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mukhsin Nasution, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lis Mulyadi, Perwira Penghubung Dandim 0212/Tapsel, Camat MBG Hidayat, dan Danramil 17 Natal.

“Mulai ‘memanas’ akibat ada gugatan dari dua calon kades yang kalah,” kata Teguh seperti dirilis hayuaranet.id, dikutip StartNews pada Jumat (6/1/2023).

Anggota DPRD Madina ini menjelaskan, permasalahan utama Pilkades Tabuyung adalah Perbup Nomor 62 Tahun 2022 yang menyatakan coblos dua kali batal.

“Padahal, konsiderans dari Perpub ini adalah Permandagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, pasal 40 huruf C disebutkan coblos lebih dari satu kali dinyatakan sah sepanjang tidak mengenai kotak/kolom lain,” ungkapnya.

Lebih lanjut, putra Muara Batang Gadis ini menerangkan, sesuai dengan prinsip perundang-undangan dikenal adagium ‘lex superior derogat legi inferior‘ (peraturan yg lebih tinggi menyampingkan peraturan yang lebih rendah) sehingga Peremndagri itu lebih tinggi dari Perbup.

“Mengajukan gugutan sah-sah saja, tapi mengabulkan gugutan untuk melakukan penghitungan ulang dengan membatalkan kertas suara dua kali coblosan adalah sebuah pembangkangan terhadap peraturan,” tegasnya.

Sebelumnya, dua calon kepala Desa Tabuyung mengajukan gugatan. Keduanya menilai Pilkades di desa tersebut banyak kejanggalan. Selain perbedaan sah tidaknya suara antar TPS juga ada dugaan panitia tidak bekerja sesuai dengan mekanisme. Termasuk, pembukaan TPS yang terlalu lama.

Pilkades Tabuyung diikuti oleh lima peserta. Cakades nomor urut 1 Ziaul Hak meraih suara tertinggi, yakni 803 suara sah. Calon nomor 2 Asmaul Mikdar Daulay memperoleh 361 suara. Sementara Siti Berlian Sari meraih 719 suara. Calon nomor 4 Yuserman memperoleh 246 suara, dan calon nomor 5 Chairil Anwar meraih 141 suara. Sedangkan suara tidak sah ada sebanyak 69.

Untuk diketahui, sampai hari ini belum ada satu pun sengketa Pilkades yang selesai. Pihak pemerintah, dalam hal ini Dinas PMD, masih pada tahap rekapitulasi sengketa sebelum pengambilan keputusan.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...