Tokoh Pemuda Desak DPRD Madina Bongkar Praktik Legalitas Kertas PT Azkyal Network
Panyabungan, StartNews – Tokoh pemuda Mandailing Natal (Madina) Awaluddin mengkritik operasional PT Azkyal Network Madina. Dia menilai perusahaan penyedia jasa internet itu berlindung di balik formalitas administratif, sementara praktik di lapangan menabrak regulasi Kominfo.
Kritik itu mencuat setelah Direktur Utama PT Azkyal Network Madina Rahmat Hidayat mengklaim seluruh perizinan perusahaannya telah memenuhi standar hukum yang berlaku. Namun, Awaluddin menilai kepemilikan dokumen izin usaha tidak serta-merta melegitimasi cara perusahaan memperoleh dan mendistribusikan bandwidth internet kepada masyarakat di Madina.
“Secara administratif mungkin mereka punya dokumen, tapi di lapangan kami menduga kuat ada praktik ilegal. Legalitas di atas kertas tidak otomatis menjadikan operasionalnya bersih,” kata Awaluddin, Kamis (5/2/2026).
Awaluddin menyoroti dugaan manipulasi sumber internet yang digunakan oleh PT Azkyal Network. Berdasarkan penelusuran lapangan, ditemukan indikasi perusahaan tersebut tidak menggunakan jalur wholesale resmi, melainkan diduga memanfaatkan layanan internet ritel seperti Indihome dan Starlink personal untuk dijual kembali (reseller) kepada pelanggan secara ilegal.
“Temuan di lapangan menunjukkan lokasi server sebagai sumber internet berbeda-beda. Kami menduga kuat mereka hanya mendistribusikan ulang layanan pihak lain secara ilegal. Jika benar mereka menggunakan Indihome untuk dijual lagi, itu jelas melanggar aturan Kominfo,” ujar Awaluddin.
Selain persoalan teknis bandwidth, Awaluddin juga mempertanyakan transparansi basis data pelanggan dan kewajiban pajak perusahaan. Dia menilai ketidakjelasan jumlah klien berdampak langsung pada potensi kerugian pendapatan daerah dan negara.
Menurut dia, sebuah ISP (Internet Service Provider) yang sehat wajib memiliki kontrak transparan dan kontribusi pajak yang terukur.
“Hingga kini tidak dipaparkan berapa jumlah klien pastinya, berapa pendapatan mereka, dan bagaimana setoran pajaknya ke daerah maupun negara,” tambahnya.
Itu sebabnya, Awaluddin meminta Komisi III DPRD Madina tidak terjebak pada klaim sepihak perusahaan. Dia mendorong DPRD Madina agar mendesak PT Azkyal Network menunjukkan seluruh kontrak business-to-business (B2B) dengan penyedia bandwidth utama serta kontrak resmi dengan pelanggan.
Jika bukti tersebut tidak mampu dihadirkan, dia mendesak pemerintah memberikan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha demi melindungi konsumen dan integritas bisnis di Madina.
Reporter: Agus Hasibuan

Comments
This post currently has no comments.