TPTGR Kaji Temuan BPK RI di DPRD Madina Senilai Rp.2.545.095.000

TPTGR Kaji Temuan BPK RI di DPRD Madina Senilai Rp.2.545.095.000

Panyabungan.StArtNews– Masih seputar temuan BPK RI regional Sumut atas hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah Kabupaten Mandailing Natal tahun Anggaran 2018 pos Anggaran DPRD Mandailing Natal menyangkut Tunjangan Reses, Tunjangan TKI, dan BPO/DO DPRD tahun 2018 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. As. Imran Khaitamy, Anggota DPRD Mandailing Natal dari Fraksi Golkar, meminta agar pemerintah bertanggung jawab karena kesalahan ada pada pemerintah.

“Mereka tidak teliti dalam menetapkan KKD (Kemampuan Keuangan Daerah) yang menjadi rujukan dalam menentukan jumlah tunjangan anggota DPRD yang harus dibayarkan” papar Imran Khaitami.

Ia melanjutkan, selaku legislatif pasti menerima tunjangan sesuai dengan apa yang diberikan dan dianggarkan oleh TPAD, dalam hal ini Dinas Keuangan Pemkab Mandailing Natal.

“Jadi seolah beban itu ada pada kami Anggota Dewan padahal Pemda juga sudah mengakui kesalahan” tegasnya.

Pada prinsipnya semua Anggota DPRD Madina siap untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, Pemda juga diharapkan ikut bertanggung jawab karena hal ini terjadi juga akibat kelalian Dinas Keuangan dalam perhitungan KKD.

Dari informasi yang didapat StArtNews di gedung DPRD Mandailing Natal, dari 40 Anggota DPRD, baru 8 orang yang telah mengembalikan.

informasi lain yang di dapat StArtNews bahwa TPTGR atau Majelis Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Pemkab Mandailing Natal masih melakukan pembahasan terkait Temuan BPK RI tersebut. Sejauh ini belum diperoleh apa saja hasil kajian dari Tim TPTGR tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPK RI Regional Sumatera Utara telah menemukan kerugian Negara senilai Rp.2.545.095.000. Kerugian tersebut diketahui setelah BPK RI melakukan pemeriksaan keuangan DPRD Mandailing Natal. Pengeluaran uang senilai Rp.2.545.095.000 tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Uang senilai Rp.2.545.095.000 itu harus dikembalikan ke kas Daerah selambatnya 60 hari setelah surat Pemerintah Daerah dikirim ke masing masing Anggota DPRD.

Tim Redaksi StArtNews

Editor: Hanapi Lubis

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...