menu Home chevron_right
Cakrawala InformasiNews

UMK Samosir dan Humbahas Belum Diusulkan

Ade | 16 November 2016

umk

Hingga saat ini, dewan pengupahan daerah (Depeda) Kabupaten Samosir dan Humbang Hasundutan (Humbahas) belum mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2017.

Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan Tenaga Kerja Samosir Kampu Manik, kepada MedanBisnis, Selasa (15/11), mengatakan sebelumnya UMK 2016 berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) Samosir, sehingga UMK 2016 disepakati Rp 1,91 juta.

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Samosir berharap UMK Samosir naik minimal 10%. “Pasalnya UMK Samosir selalu naik di bawah 5%, maka nilai 5% dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan pemenuhan standar hidup layak bagi para pekerja buruh di Samosir,” ujar Koordinator KSBSI Anton Sitanggang.

Sibuk Seleksi Jabatan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas terkesan mengabaikan nasib para karyawan dan buruh. Sebab, hingga saat ini belum membahas UMK 2017. Pemkab Humbahas melakui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih sibuk dengan urusan seleksi jabatan yang dilaksanakan panitia seleksi (Pansel) jabatan.

Terkait UMK Humbahas belum dibahas, Ketua YLKI Humbahas Erikson Simbolon mengatakan, Pemkab Humbahas melalui Disnakertrans seharusnya sudah menetapkan UMK bersama Depeda.

“Bila dikatakan keterlambatan pembahasan UMK ini karena kegiatan seleksi jabatan oleh Pansel Humbahas, tidak beralasan kalau harus mengorbankan kepentingan masyarakat umum karena ini merupakan kepentingan umum. Kalau tidak secepatnya dibahas akan merugikan beberapa unsur masyarakat terlebih para buruh dan pengusaha setempat,” katanya.

Mantan anggota DPRD Taput itu menjeaskan, bahwa penentuan besaran UMK mengacu kepada PP No 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan. Penentuan UMK oleh pemerintah dengan dewan pengupahan harus sesuai dengan fakta kondisi ekonomi yang nyata tidak ada unsur rekayasa.

Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit kepada wartawan Selasa (15/11) melalui ponsel selulernya, mengharapkan agar pemerintah melalui dinas terkait secepatnya menentukan UMK Humbahas yang disahkan oleh bupati. “Kita berharap, agar pihak pihak terkait untuk melakukan pembahasan besaran upah, ini menyangkut kepentingan umum,” pintanya.

Regulasi yang mengatur tentang pengupahan sudah jelas, kata Politisi pohon beringin itu, tentu pemerintah dengan dewan pengupahan dalam menetukan pengupahan itu, lebih adil karena memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja, dan membuka lapangan kerja kepada yang belum bekerja agar bisa dapat bekerja dan memperbanyak lapangan pekerjaan.

Kepala Disnakertrans Humbahas Pensus Sihombing ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/11), mengatakan secepatnya akan membahas UMK. “Akan kita bahas, nanti kita bicarakan, saya lagi sibuk,” katanya.

Senada Kabag Humas Humbahas Jonni Gultom saat dikonfirmasi terkait belum dilakukan pembahasan dan penetapan UMK mengatakan,” lagi rapat, nanti dapat kita lanjutkan,” katanya. (tumpal sijabat/ck 10)

Sumber: www.medanbisnisdaily.com

Editor : Hendra Ray

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



Pilihan Redaksi

Jamaah Umrah Ditelantarkan, Leader Travel SAH Dukung Keluarga Korban Lapor ke Polres Madina
Redaksi | 19 Agustus 2026
Panyabungan, StartNews— Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mandailing Natal (Kemenhaj Madina) Ahmad Zainul Khobir membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan menanggung atau mengembalikan dana puluhan jamaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah        Suci. Sebanyak 30 jamaah asal Mandailing Natal (Madina) saat ini dievakuasi ke Asrama Haji Medan akibat ditinggalkan pimpinan agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Beredarnya informasi di kalangan keluarga korban yang mengklaim Kemenhaj akan menalangi dana jamaah umrah langsung dibantah Kepala Kantor Kemenhaj Madina Ahmad Zainul Khobir, Rabu (19/8/2026). Khobir menegaskan instansinya tidak memiliki kewajiban finansial atas insiden tersebut, karena agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) beroperasi secara ilegal dan keberangkatan jamaah dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Khobir mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus ini setelah para jamaah terlantar di Medan dan kesulitan menghubungi penanggung jawab travel yang bernama Alwi Batubara sejak pukul dua dini hari. Dia memastikan institusinya tidak pernah menerima laporan pendaftaran dari agen travel SAH. “Kementerian Haji tidak ada terkait dana kepada mereka. Karena pada intinya, yang berangkat mereka dari Kabupaten Mandailing Natal, dari Kementerian Haji dan Umrah tidak tahu-menahu dan mereka tidak melaporkan ke kita. Di Mandailing Natal sampai sekarang travel umrah belum ada yang melapor kepada kita. Siapa dia, travel dari mana, kita enggak tahu,” ungkap Khobir. Meski menolak bertanggung jawab secara material, Kantor Kemenhaj Madina bersama Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara tetap memberikan pendampingan atas asas kemanusiaan dan perlindungan warga. Langkah mediasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman orangtua dan adik Alwi Batubara di Jalan Bhakti ABRI Panyabungan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pihak keluarga mengaku putus kontak dengan Alwi Batubara. Saat ini, nasib 30 jamaah umrah tersebut berada di bawah pemantauan Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara yang terus mengupayakan jalan keluar terbaik. Khobir menjelaskan, apabila mediasi dengan leader atau pihak ketiga dari agen travel SAH menemui jalan buntu dan tidak ada yang bersedia memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, opsi terakhir yang disiapkan Kanwil Kemenhaj Sumut adalah mengevakuasi seluruh jamaah ke Asrama Haji Medan sebelum dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing di Madina. Reporter: Sir
Redaksi | 19 Agustus 2026
Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal
Redaksi | 19 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Dua Kurir 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang
Redaksi | 19 Agustus 2026
Catut Bayi Meningitis di RSUD Pandan via QRIS, Orangtua Tempuh Jalur Hukum
Redaksi | 19 Agustus 2026
  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play