Panyabungan, StartNews – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menghadiri peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang di halaman Kantor BPN Madina, Jumat (24/9/2021) pagi.
Peringatan Hari Agraria dan Tatat Ruang tahun ini mengusung tema ‘Percepatan Pemulihan Ekonomi Melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional’. Tema ini terkait pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi.
Dalam sambutan yang dibacakan Wabup Madina Atika Azmi Utammi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menyatakan salah satu tujuan UUCK adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha. Juga memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak pemberian izin berusaha.
Dukungan terkait kemudahan perizinan diberikan melalui penyederhanaan persyaratan. Ada tiga persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR). “Pemerintah daerah harus kita dorong untuk mempercepat penerbitannya,” katanya.
Terkait tata ruang, Kementerian ATR/BPN meluncurkan inovasi dan terobosan Geographyc lnformation System Tata Ruang (GISTARU). Di antaranya RTR-Online, RDTR Interaktif, RTR-Builder, Konsultasi Publik Online, dan Protaru.
“Sejalan dengan semangat percepatan pemulihan ekonomi nasional, hari ini akan diluncurkan Sistem Pendaftaran Online Aplikasi Loketku dan Aplikasi Permohonan Informasi Online,” katanya.
Dengan adanya layanan elektronik itu, menurut Sofyan Djalil, masyarakat akan lebih yakin melengkapi iberkasnya sebelum datang ke kantor pertanahan. “Pelayanan pertanahan secara elektronik ini nantinya akan meningkatkan efisiensi waktu, biaya, dan transparansi pelayanan,” katanya.
Terkait penyerahan sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria, Sofyan mengatakan pemberdayaan masyarakatnya (access reform) perlu dikawal untuk memastikan penerima sertifikat mendapatkan akses permodalan.
“Mari kita bersama-sama dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk mendorong pemberian access reform kepada penenma sertifikat redistribusi tanah, tentunya agar dapat memberdayakan asetnya untuk dijadikan modal usaha, sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat,” katanya.
Untuk memerangi kejahatan pertanahan atau dikenal dengan mafia tanah yang makin meresahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN bekerja sarna dengan Polri akan memberantas mafia tanah sampai ke akarnya.
“Beberapa kasus besar sudah diungkap. Ada yang sudah divonis. Ada juga yang sedang dalarn proses hukum,” katanya.
Sofyan juga mengingatkan pegawai Kementerian ATR/BPN untuk tidak sekali-kali menjadi bagian dari mafia tanah. “Saya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas, bahkan memecat oknum yang terbukti terlibat,” tuturnya.
Reporter: Rls/Sir