menu Home chevron_right
Berita Madina

Warga Desa Sibiobio Laporkan Pembalakan Liar Hutan Kotanopan ke Polres Madina

Redaksi | 6 Maret 2026

Warga Desa Sibiobio melaporkan dugaan pembalakan liar hutan di Kotanopan ke Polres Madina. Pelaku berinisial P diduga menjual puluhan kayu ilegal ke tengkulak sejak 2025.

Panyabungan, StartNews – Kecewa karena aduannya tidak kunjung direspons aparatur desa, warga Desa Sibiobio, Kecamatan Kotanopan, akhirnya melaporkan aktivitas dugaan pembalakan liar (illegal logging) ke Polres Mandailing Natal (Madina), Kamis (5/3/2026). Laporan ini bertujuan menghentikan perusakan hutan di kawasan perbukitan Koje Godang yang kian meresahkan.

Praktik pembalakan liar itu dilakukan oleh seorang berinisial P. Berdasarkan keterangan warga, aktivitas penebangan pohon di kawasan Kebun Kopi Torkumoyan tersebut sudah berlangsung sejak akhir tahun 2025 hingga Maret 2026. Puluhan batang kayu berukuran besar ditebang dan diperjualbelikan secara ilegal kepada seorang penadah atau tauke berinisial AH.

Seorang warga berinisial K mengungkapkan, volume kayu yang ditebang sudah mengkhawatirkan tanpa ada dokumen resmi dari instansi terkait. Menurut dia, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan ekologis warga yang tinggal di wilayah hilir.

“Sudah ada puluhan kayu yang ditebang oleh pelaku pembalakan liar selama Desember 2025 hingga saat ini. Tanpa dokumen yang sah, kayu besar itu dijual ke seorang tauke,” ujar K kepada awak media di Panyabungan.

Kekhawatiran masyarakat kian memuncak, karena sisa-sisa potongan kayu besar dibiarkan berserakan di lokasi penebangan. Jika curah hujan tinggi, material gelondongan kayu tersebut berpotensi terbawa arus sungai dan menghantam permukiman warga di bawah perbukitan. Dampak ekologis ini menjadi ancaman yang membayangi keselamatan jiwa dan harta benda penduduk setempat.

Selain ancaman bencana alam, pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat Desa Sibiobio. Sebab, lahan yang dirambah pelaku berada di kawasan hutan produksi yang selama ini dikelola dan ditanami oleh warga untuk menyambung hidup.

“Jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan ada pergesekan antar sesama masyarakat di sini, karena lahan yang dirambah pelaku di kawasan hutan produksi yang ditanami masyarakat,” kata K menjelaskan potensi konflik horizontal yang bisa meledak sewaktu-waktu.

Keputusan melaporkan kasus ini ke Polres Madina menjadi jalan terakhir bagi warga. Sebelumnya, masyarakat sudah mengadukan masalah ini ke pihak aparat desa, tetapi tidak ada tindakan. Sebaliknya, aktivitas penebangan justru makin merajalela seolah tidak tersentuh hukum.

K berharap Kapolres Madina memberikan perhatian serius terhadap laporan ini dengan segera menangkap pelaku P dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai penjualan kayu ilegal tersebut.

Penegakan hukum yang cepat diharapkan mampu mendinginkan suasana di Desa Sibiobio dan memastikan kelestarian hutan Kotanopan tetap terjaga dari tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab.

Reporter: Agus Hasibuan

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play