WTP untuk Madina Momentum Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

WTP untuk Madina Momentum Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

MADINA memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK -RI  terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 adalah prestasi yang patut dibanggakan oleh kita semua terlebih jajaran Pemkab Madina saat ini,  setelah selama 23 tahun mereka  berupaya terus untuk mencapai predikat tertinggi dalam tata kelola Keuangan daerah tersebut,  ternyata pada saat  Bupati diemban Jafar Sukhairi Nasution hasil bersejarah tersebut dapat diraih.

Prestasi ini sebaiknya dijadikan momentum meraih prestasi-prestasi berikutnya terlebih  prestasi mengurangi terus angka kemiskinan, pengangguran dan perbaikan infrastruktur publik yang akan bermanfaat menstimulasi geliat ekonomi masyarakat di tingkat bawah.

Apalagi pada saat ini ruang fiskal yang tersedia dalam APBD Madina  sangat sempit terutama anggaran bagi pelayanan kebutuhan dasar masyarakat Madina yang saat ini berjumlah 484.874 jiwa (BPS : 2023).

Dari sekitar 1.7 triliun rupiah APBD tahun 2023 hanya sekitar 213 milliar rupiah diposkan untuk belanja modal atau belanja yang langsung dapat dinikmati masyarakat, sisanya tersedot di belanja Operasi yang di dalamnya didominasi belanja pegawai dan belanja barang/jasa yang berjumlah sekitar  1.1 triliun rupiah.

Kedepan agar tata kelola akuntansi keuangan daerah dapat lebih berkualitas dan memihak kepentingan publik proporsi belanjanya perlu terus diperbaiki sehingga porsi belanja modalnya yang lebih besar dibanding belanja pegawai, demikian juga agar proporsinya sejalan  dengan UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah  (HKPD) yaitu  batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD sedangkan batas minimal belanja modal minimal sebesar 40% dari APBD,  terdapat waktu selama lima tahun sejak penetapan UU HKPD untuk melakukan penyesuaian besaran persentase belanja terhadap APBD.

Sebagaimana kita ketahui, opini WTP bermanfaat dalam mengawal tata kelola keuangan yang baik. Opini WTP diberikan oleh BPK dengan empat kriteria  yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundangan, efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan kecukupan pengungkapan.

Bagi daerah yang meraih predikat WTP ini biasanya Menteri Keuangan akan mengapresiasinya dengan memberikan Dana Insentif Daerah (DID) yang nilainya lebih dari 10 milliar rupiah, harapan kita Madina juga mendapatkan dana DID tersebut meskipun opini WTP bukan satu-satunya  syarat, namun dia berlaku sebagai syarat utama dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi daerah calon penerima DID. (*)

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...