Panyabungan, StartNews – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2023 menolak semua gugatan para calon kepala desa (Cakades) pada Pilkades serentak tahun 2023.
Dari 256 desa yang menggelar Pilkades, ada 11 desa di delapan kecamatan yang melayangkan gugatan kepada panitia. Dilansir dari antaranews.com, desa-desa yang menggugat adalah Desa Lumban Pinasa di Kecamatan Siabu, Desa Pasar Malintang di Kecamatan Bukitmalintang, Desa Hutadame di Kecamatan Panyabungan Utara.
Desa Lumban Dolok di Kecamatan Panyabungan Selatan, Desa Lubuk Samboa dan Rantobi di Kecamatan Batangnatal, Desa Pulau Tamang di Kecamatan Muara Batang Gadis, Desa Tunas Karya, Panggautan, dan Rukun Jaya di Kecamatan Natal, serta Desa Sikapas di Kecamatan Muara Batang Gadis.
“Setelah dilakukan penelitian berkas dan klarifikasi terhadap semua gugatan oleh panitia Pilkades kabupaten, dari 11 desa yang mengajukan gugatan, semuanya kita tolak. Penolakan ini tentu mempunyai berbagai alasan hukum yang kuat,” kata Asisten I Setdakab Madina Sahnan Pasaribu, didampingi Kadis PMD Ahmad Meinul Lubis, Kabag Hukum Munawar, dan penasehat hukum Pemkab Madina Alkaf Masri, Senin (25/9/2023).
Namun, jika para penggugat kurang puas dengan keputusan ini, Sahnan mempersilakan para penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menyampaikan, penyelesaikan tahapan sengketa Pilkades 2023 dilakukan pada 12 sampai 26 September 2023.
Dengan selesainya penyelesaian sengketa itu, kata dia, tim selanjutnya akan menyampaikan hasil keputusan panitia ke semua Cakades yang menggugat.
Selain itu, hasil ini juga akan ditembuskan ke pemerintah kecamatan, bupati, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yaitu ketua DPRD, Kapolres, Dandim, dan ketua Pengadilan Negeri.
Sahnan menyebut Pilkades 2023 saat ini dalam proses pembuatan SK dan menunggu tanggal proses pelantikan yang dijadwalkan antara tanggal 13 hingga 27 Oktober 2023.
Reporter: Sir