Panyabungan.StArtNews- Sebanyak 191 Narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Panyabungan mendapat remisi umum 17 Agustus 2017. Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas II B Panyabungan M.A.Siburian kepada wartawan, Kamis (17/8).
Hadir pada acara pemberian remisi di Lapas II B Panyabungan, Bupati Mandailing Natal Drs. Dahlan Hasan Nasution, Kapolres Mandailing Natal, Kajari Mandailing Natal, Asisten III dan Kepala SKPD serta sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sebelumnya, Bupati Mandailing Natal Drs. Dahlan Hasan Nasution, dalam sambutannya yang membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor: W2.E10.PK.01.01.02-548 Tahun 2017 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2017.
Dalam sambutan itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H.Laloly menyampaikan bahwa upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan menjadi tanggungjawab dari segenap lapisan masyarakat dengan “bekerja sama dan sama-sama bekerja” tanpa terkecuali. Termasuk WBP yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Pengurangan masa tahanan merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Disampaikannya pula mengenai berbagai komitmen nyata dari jajaran pemasyarakatan yakni melakukan pembenahan terhadap berbagai masalah yang dihadapi seperti pengendalian narkoba dari dalam lapas atau rutan serta praktek jual beli hak WBP. Selain itu, dilakukan penataan regulasi tentang syarat dan tata cara pemberian hak bagi WBP melalui penyederhanaan dalam proses dan pemberian bagi WBP.
Reporter : Zein Nasution
Editor : Hanapi Lubis