Panyabungan.StArtNews– Dua orang perempuan Jerni Simatupang 35 tahun warga Simanondong, Mandailing Natal dan Fifi Agustia Chaniago warga Koto Tangah Pariaman Sumatera Barat berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal di Kelurahan Sihepeng Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal. Keduanya ditangkap petugas karena terlibat sebagai bandar judi jenis Togel.
Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal AKP. Nainggolan dalam siaran Persnya mengatakan kronologis penangkapan.
Pada hari ini Selasa tanggal 28 Nopember 2017 pukul 16.00 WIB di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal. Team Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diketahuinya peredaran judi togel di Desa Simanondong Kecamatan Panyabungan Utara. Adapun yang diduga keras sebagai bandar judi togel adalah tersangka Jerni Simatupang.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut kata Kasat Reskrim, Team Opsnal Satreskrim dipimpin Aiptu Yos melakukan penyelidikan terkait Informasi dimaksud. Setelah mengetahui keberadaan tersangka. Diketahui bahwa yang bersangkutan sedang dalam perjalanan untuk menyetor uang hasil pasangan taruhan judi togel kepada Izal Hasibuan di Desa Aek Badak Kabupaten Tapanuli Selatan.
Seterusnya Team Opsnal Satreskrim melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melintas menggunakan kendaraan sepeda motor menuju ke arah Padangsidimpuan.
Setelah melakukan pengejaran terhadap tersangka, Team Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan yang bersangkutan di Pasar Sihepeng.
Team Opsnal Satreskrim lantas menyuruh berhenti dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri terhadap tersangka, dan melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti.
Polisi berhasil medapatkan barang bukti uang senilai 5 juta rupiah dan dua buah Tas warna hitam.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Mandailing Natal untuk dimintai keterangan.
Reporter: Hanapi Lubis
Editor : Hanapi Lubis