Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) masih mendominasi sebagai salah satu kejahatan konvensional menonjol di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
Sepanjang tahun 2016, sebanyak 4.970 kasus curat terjadi di provinsi yang membawahi 33 kabupaten/kota ini.
Dari jumlah itu, baru 2.647 kasus yang telah dituntaskan.
“Dari 10 kejahatan menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumut selain narkoba, kasus curat masih tinggi. Kemudian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 4.279 kasus.”
“Kasus curanmor ini yang berhasil dituntaskan sebanyak 1.200 kasus. Selanjutnya penganiayaan dengan pemberatan (anirat) 2.866 kasus dan yang berhasil dituntaskan sebanyak 1.635 kasus,” ucap Kapolda Sumut, Irjen Rycko Amelza Dahniel.
Diperingkat selanjutnya, sambung Kapolda, kasus judi dengan 1.641 kasus dan yang diselesaikan sebanyak 1.550 kasus. Kemudian, pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 993 kasus dan yang berhasil dituntaskan sebanyak 614 kasus.
Berikutnya, pemerasan dan pengancaman terjadi sebanyak 727 kasus yang berhasil dituntaskan sebanyak 407 kasus. Illegal logging terjadi 72 kasus yang berhasil dituntaskan 49 kasus.
Selanjutnya penyelundupan terjadi 55 kasus, yang berhasil diselesaikan sebanyak 44 kasus. Terakhir, tindak pidana korupsi terjadi 20 kasus sepanjang tahun ini.
Selain itu, Polda Sumut juga mencatat pada tahun ini setidaknya ada 68 personel yang mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Untuk personel yang melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 786 personel, yang melakukan pelanggaran kode etik profesi sebanyak 137 personel dan yang melakukan pelanggaran tindak pidana sebanyak 93 personel,” tukas mantan Gubernur PTIK Polri ini.
(fir/sdf)
Sumber : sumut.pojoksatu.id
Editor : Hendra Ray