Empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1998 akan segera dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia (BI) hingga tanggal 30 Desember 2018. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Setidaknya masih ada waktu 3 hari terhitung mulai hari ini bagi masyarakat untuk menukarkan uang pecahan hingga tanggal 30 Desember 2018. Sebab tanggal 31 Desember 2018 dan 2019, uang tersebut tidak berlaku lagi.
“Mulai tanggal 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat gunakan empat mata uang tersebut sebagai alat pembayaran dan tidak ada kesempatan lagi untuk menukarkannya ke BI,” ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi belum lama ini.
Adapun waktu penukaran keempat mata uang tersebut sampai dengan Minggu 30 Desember 2018 di Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia seluruh Indonesia.
Beberapa mata uang yang akan dicabut peredarannya, yaitu mata uang TE 1998 pecahan Rp10 ribu dengan gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien, dan pecahan Rp20 ribu dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.
Untuk TE 1999 yang akan dicabut, mata uang pecahan Rp50 ribu dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan Rp100 ribu dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.
Penukaran mata uang ini rutin dilakukan oleh BI dengan alasan adanya masa edar uang atau adanya emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman.
Sumber : economy.okezone.com