557 Calon Jemaah Haji Asal Madina Gagal Berangakat

557 Calon Jemaah Haji Asal Madina Gagal Berangakat

 

Panyabungan, StArtNews – Calon jemaah haji sudah dua kali gagal diberangkatkan melaksanakan ibadahah haji ke tanah suci untuk melengakapi imannya pada rukun Islam ke lima bagi seorang muslim. Menyusul dengan kebijakan Kementrian Agama tentang pembatalan pemeberangkatan calon haji di tahun 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.KMA 660/2021.

Bunyi petikan surat keputusan tersebut, pemerintah menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan warganya baik di dalam maupun di luar, karena dunia masih dilanda dengan pandemi Covid-19 termasuk Indonesia sendiri.

Di tahun 2021 ini, ada sebanyak 557 calon jamaah haji asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) gagal diberangkatkan ke tanah suci.

“Data pembatalan jamaah calon haji ini adalah daftar calon jemaah tahun 2020, secara otomatis dalam peraturan yang gagal berangkat tahun 2020, akan diberangkatkan 2021 ini, namun kemudian gagal juga, daftar jamaah tahun 2020 naik pada daftar keberangkatan 2022,” kata Kepala Seksi Penyelenggraan Haji dan Umroh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Madina, Irfansyah Nasution, Kamis (10/6)

Irfansyah Nasution menjelaskan, keputusan pembatalan haji tahun ini sudah resmi dan sudah diberitahukan kepada seluruh calon jemaah haji.

“Kami (Kantor Kementrian Agama Mandailing Natal ) juga sudah mensosialisasikan sebelummnya kepada calon jemaah calon haji di seluruh Kecamatan Kabupaten Madina,” Katanya.

Dengan dibatalkannnya pemberangkatan ibadah haji tahun 2021 ini, para calon jamaah haji juga dapat menarik kembali setoran atau pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Bagi jamaah calon haji yang ingin menarik uang pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bisa melengkapi permohonnaya. Selanjutnya kantor Kementerian Agama Kabupaten Madina akan meneruskannya ke Kementrian Agama pusat.

“Namun tidak berlaku bagi calon jemaah haji yang mendaftar dan masih melakukan pengangsuaran dalam pelunasan untuk biaya perjalan ibadah haji,” Ucap Irfan

 

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Tim Redaksi StArtNews

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...