81 Pasangan Nikah Siri di Tapsel Ikuti Sidang Isbat Terpadu
Tapsel, StartNews – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) memfasilitasi 81 pasangan suami-istri yang sebelumnya hanya menikah secara agama untuk mengikuti sidang isbat terpadu pernikahan di Aula Kantor Camat Sipirok, Selasa (4/8/2026). Program yang didanai APBD 2026 ini bertujuan memberikan kepastian legalitas hukum dan dokumen kependudukan resmi bagi masyarakat, khususnya demi menjamin pemenuhan hak administrasi anak keturunan mereka.
Wakil Bupati Tapsel Jafar Syahbuddin Ritonga membuka kegiatan yang berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Padangsidimpuan, Kementerian Agama Tapsel, Disdukcapil, dan KUA Kecamatan Sipirok ini.
Dalam sambutannya, Jafar mengatakan pelayanan administrasi kependudukan dan kepastian hukum merupakan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari kepedulian dan bentuk kehadiran pemerintah di tengah rakyat. Dengan status pernikahan yang sah secara hukum, masyarakat lebih mudah memperoleh pelayanan administrasi dan perlindungan hak-haknya,” jelas Jafar Syahbuddin Ritonga.
Ketua Pengadilan Agama Padangsidimpuan Bainar Ritonga mengapresiasi langkah Pemkab Tapsel di bawah kepemimpinan Bupati Gus Irawan Pasaribu dan Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga. Menurut dia, penetapan sah perkawinan yang dikeluarkan pengadilan dalam sidang ini menjadi bentuk perlindungan hak sipil masyarakat.
“Sidang isbat terpadu ini bukan sekadar agenda pelayanan publik, tetapi menjadi bentuk perlindungan hak-hak masyarakat. Kami berharap program ini dapat dilanjutkan dan kembali dianggarkan pada APBD tahun 2027 agar makin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya,” ujar Bainar Ritonga.
Reporter: Lily Lubis

Comments
This post currently has no comments.