KPUMadina-Panyabungan
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi, Mas Khairani, menegaskan, tidak akan ada perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-I (DPTb-I) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2015.
“Kita tidak akan merubah jumlah DPT dan DPTb-I yang telah ditetapkan,” ujarnya. Yang akan dilakukan adalah memberikan tanda terhadap nama-nama pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015.
Pada Pasal 26 ayat (2) dinyatakan, pemilih TMS adalah pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, beralih status dari sipil menjadi TNI/Polri, terganggu jiwa/ingatannya yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter, serta dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dia juga menyampaikan, dalam waktu dekat, akan ada surat edaran terkait dengan upaya pembersihan DPT ini. PPS melalui PPK akan diminta memberikan tanda terhadap nama pemilih yang TMS. Setelah diberi tanda oleh PPS secara manual, KPU Madina akan memberikan tanda juga di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) terhadap nama-nama yang sudah ditandai PPS. Apabila telah diberi tanda, nama-nama tersebut tidak bisa lagi dipergunakan oleh oknum mana pun untuk ikut memilih pada 9 Desember mendatang.
Ibu dari satu orang putri ini, berharap, bukan hanya KPU, PPK, dan PPS saja yang melakukan pencermatan dan pengamatan terhadap nama pemilih TMS. Lebih dari itu, untuk menjaga kualitas daftar pemilih Madina, pihak panwas dan jajarannya serta tim kampanye pasangan calon juga turut memberikan masukan dan saran secara tertulis dilengkapi nama, tanggal lahir, dan alamat TPS untuk segera ditindaklanjuti.
Keterangan itu disampaikannya usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-I Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2015 yang berlangsung di Aula KPU Madina, Rabu, (28/10).