Sidang Perdana Dugaan Suap Irman Gusman Digelar 8 November

Gugatan praperadilan Irman Gusman gugur di tangan hakim tunggal I Wayan Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hasil tersebut membuat kasus dugaan suap yang menjerat Irman akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Menurut Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana, sidang perdana Irman Gusman akan digelar pada 8 November 2016 mendatang. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
“Sidang perdana akan digelar 8 November,” kata Yohanes kepada Wartawan, Rabu (2/11/2016).
Ditunjuk sebagai ketua majelis hakim adalah hakim Nawawi Pomolango. Nawawi adalah hakim yang memvonis terpidana korupsi Ahmad Fathanah 14 tahun penjara.
Irman Gusman ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada 17 September 2016 usai menerima uang Rp 100 juta dari swasta bernama Xaveriandy Sutanto. Uang itu terkait kuota impor gula di wilayah Sumatera Barat.
Irman yang merupakan Ketua DPD RI telah diberhentikan dari jabatannya. Irman dianggap KPK melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.
Sumber : detik.com
Editor : Hanapi Lubis
Â

Comments
This post currently has no comments.