Masyarakat Kembali Pertanyakan Bintek Pimpinan dan Anggota DPRD Madina

Masyarakat Kembali Pertanyakan Bintek Pimpinan dan Anggota DPRD Madina

Panyabungan,StArtNews- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Kab Madina) kembali melakukan Bimbingan Tekhnis (Bintek) ke Jakarta mulai dari tanggal 10-14 Mei 2017. Bintek ini merupakan ketiga kalinya dalam anggaran tahun 2017 ini. Bintek pertama pada tanggal 10-14 Maret pada dua tempat yakni kubu 14 Binteknya di Jakarta sementara kubu 25 Binteknya di Padang Sumatera Barat. Bintek kedua juga pada tanggal sama yaitu 10-14 April 2017 di Jakarta dan untuk ketiga kalinya ini juga di Jakarta mulai tanggal 10-24 Mei 2017. Bintek ini sesuai dengan lampiran  surat nomor: 005/034/DPRD/2017 tertanggal 10 April 2017, berisi Keputusan DPRD Kab Madina nomor 170/007/KPTS/DPRD/2017,tentang jadwal Pelaksanaan Bimbingan Tekhnis DPRD.

Seringnya Pimpinan dan anggota dewan melaksanakan Bintek membuat pertanyaan ditengah tengah masyarakat, bahkan masyarakat heran apa harus setiap bulannya melakukan Bintek dan berapa dana dihabiskan setiap pelaksanaan Bintek. Serenceng pertanyaan terlahir ditengah tengah masyarakat sudah sejauh mana terserap anggota dewan itu hasil dari Bintek tersebut. Bahkan semakin sering anggota dewan Bintek nampaknya semakin malas anggota itu hadir di gedung dewan. Apalagi akhir akhir ini kita baca melalui media cetak dimana anggota dewan dalam sidang paripurna lebih banyak yang absen dari pada mengikuti sidang paripurna.

Beberapa mantan anggota dewan kepada StArtNews mengatakan saat dikonfirmasi seputar aktifitas anggota dewan akhir-akhir ini mengatakan bahwa barangkali sumpah/janji yang mereka ucapkan dulu saat dilantik tidak mereka jiwai dan tidak mereka fahami,malahan disitu tersebut dengan jelas dimulai dengan kata “Demi Allah (Tuhan) Saya Bersumpah/Berjanji : “Bahwa Saya akan memenuhi kewajiban Saya sebagai Anggota/Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan sebaik baiknya dan seadil adilnya”, Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945″. “Bahwa Saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan”. “Bahwa Saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang Saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Lebih lanjut mereka sampaikan di dalam pengucapan sumpah/janji jelas jelas disebutkan (diucapkan) bahwa Saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh, terus ada lagi kalimat mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang atau golongan. Kalau para anggota dewan ini menjalankan sesuai dengan sumpahnya niscaya tidak akan ditemukan lagi rapat paripurna yang dihadiri 13 atau 15 orang saja.Dan tidak bakal ada lagi anggota dewan tidak hadir berbulan bulan.

Bahkan barangkali dalam tata tertib (Tatib) juga ada tertulis kewajiban anggota, seperti mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, mentaati Tatib dan kode etik, memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. Demikian halnya pimpinan dewan juga mempunyai tugas mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dalam rapat paripurna DPRD di setiap penutupan masa persidangan serta menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu, dan lain lainnya lagi, tandas mereka.

Reporter : R-Ray

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...