Milyaran Anggaran Desa Digelontorkan untuk Dana Bimtek Para Kades dan Sekdes

Milyaran Anggaran Desa Digelontorkan untuk Dana Bimtek Para Kades dan Sekdes

Pelaksanaan Bimtek Gelombang ke II Di Hotel Soechi International Medan dihadiri Kepala Dinas PMD Madina dan Kajari Panyabungan.

Pojok Redaksi- Hotel Soechi International Medan menjadi tempat sejumlah Kepala Desa dan Sekretaris Desa mengadakan Bimtek atau Bimbingan Teknis Gelombang ke II. Tempat yang cukup fantastis tentunya dan memakan biaya banyak pastinya. Sementara Gelombang Pertama dilaksanakan di Parapat Danau Toba.

Dari hasil wawancara StArtNews dengan sejumlah Kades yang mengikuti Bimtek yang takut disebut namanya, mereka mengaku mengeluarkan Anggaran Desa 15 juta Per Desa untuk Kegiatan Bimtek. Bayangkan ketika dana tersebut dikalikan jumlah Desa yang mengikuti Pelatihan Bimbingan Teknis tersebut. Angka yang cukup pantastis tentunya, dan bayangkan pula ketika harga 15 juta dikalikan dengan 380 Deda  yang ada di Mandailing Natal angka Milyaran pun dikeluarkan oleh Dana Desa hanya untuk sebuat kegiatan Bimtek yang terkesan berpoya-poya.

Repoter StArtNews Sakban Ashari Lubis melaporkan dari medan bahwa kegiatan Bimtek yang berlangsung di Hotel Soechi International Medan sejak selasa semalam sampai berakhir besok Kamis dihadiri 189 Desa yang dipesertai oleh Kepala Desa Dan Sekretaris Desa dari 10 Kecamatan di Mandailing Natal.

Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Panyabungan Kota, Kecamatan Siabu, Panyabungan utara, Puncak sorik merapi, Hutabargot, Lembah Sorik Merapi, dan Kecamatan Batahan serta Kecamatan Ranto Baek, Kecamatan Nagajuang, dan terakhir Kecamatan Muara Batang Gadis.

Kepala Dinas PMD Gojali Pulungan Hadir dalam acara Bimtek tersebut serta Kepala Kejaksaan Negeri Panyabungan Arif Zahrulyani, SH.,MH.

Dalam Pasal 7 Permendes No 22 tahun 2016 disebutkan, Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa, dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.

Dari semua aturan yang tertuang di Permendes tersebut UU Desa juga memandatkan bahwa terkait hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tentunya kita berharap adanya Bimtek yang menelan biaya Milyaran Rupiah dari Dana Desa itu Setiap kepala desa dan perangkatnya dapat mengetahui setiap regulasi yang berkaitan dengan desa, terutama terkait aturan soal penggunaan dana desa, sehingga arah kebijakan pembangunan desa terarah sesuai harapan pemerintah pusat.

Kemudian Kepala desa akan lebih mudah membuat program yang tidak melanggar aturan, sehingga penggunaan dana desa terimplementasi sesuai undang-undang desa.

Reporter : Sakban Azhari Lubis

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...