Panyabungan,StArtNews- Permasalahan PT Rendi permata raya yang telah menyerobot lahan milik warga trans singkuang masih menjadi polemik. Pasalnya warga trans singkuang yang sejak tahun 2002 telah mendiami wilayah Desa singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis tersebut, kini harus kehilangan lahannya karena diserobot PT Rendi Permata Raya dengan surat HGU yang dimiliki pihak perusahaan pada tahun 2015.
Sehingga masyarakat trans singkuang kini terlantar tanpa kejelasan. Meski sudah ada mediasi-mediasi yang sudah pernah dilakukan Pemerintah dan DPRD Madina, ternyata hanya menghasilkan rekomendasi yang sama sekali tidak dijalankan yang dibuktikan tidak adanya penyelesaian. Salah satu rekomendasi yang dikeluarkan melalui Pansus DPRD madina adalah menstanvaskan wilayah konflik, namun pada faktanya pihak perusahaan malah memiliki sertifikat Hak Guna Lahan (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Madina.
“Sebagian lahan perusahaan yang ada di HGU itu merupakan lahan warga trans yang belum di keluarkan sertifikatnya oleh instansi terkait. seharusnya dinas terkait mengeluarkan sertifikat sisa warga trans yang ada, bukan mengeluarkan sertifikat HGU kepada pihak lain (PT. Rendi Permata Raya). Kalau begini ceritanya, kami menduga ada persekongkolan jahat yang merugikan dan menyengsarakan masyarakat. Kalau benar itu terjadi, berarti PT Rendi Permata Raya selaku investor bisa dikatakan telah melawan Nawa Cita cabinet Jokowi. Ini tidak boleh dibiarkan terjadi dan mesti diselesaikan, dimana masyarakat mesti mendapatkan hak-haknya kembali, ” tegas Ketua Umum PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Bobby Niedal Dalimunthe kepada Metro Tabagsel, Minggu (5/11)
Mahasiswa paska sarjana di universitas ternama di kota Medan yang merupakan putra Mandailing itu menegaskan, Kebijakan pemerintah melalui program transmigrasi salah satunya bertujuan untuk menciptakan kemandirian masyarakat indonesia. Hal ini bisa tercapai dengan pemanfaatan lahan yang telah di berikan oleh pemerintah.
“Selaras dengan kebijakan tersebut, Kabinet Presiden Jokowi melalui nawacita ke-3 juga menginginkan pembangunan indonesia di mulai dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
“Dengan pemberian lahan oleh pemerintah, warga trans singkuang seharusnya dapat mandiri secara ekonomi. Dengan keberadaan mereka di desa, perekonomian desa akan membaik dalam pembangunan secara nasional. Tetapi yang terjadi sebaliknya, warga trans singkuang menderita belasan tahun dan hak-haknya tidak bisa mereka kuasai dan usahai, malah investor PT Rendi Permata Raya yang sejatinya membantu mendorong kesejahteraan rakyat tetapi mereka menambah penderitaan rakyat.
“Kami mengingatkan, PT Rendi Permata Raya jangan melawan nawa cita bapak Presiden. Serahkan kembali hak rakyat trans singkuang. Jangan sampai permasalahan trans singkuang ini melabar jadi isu nasional, tetapi kalau tidak ada penyelesaian, persoalan tersebut akan kami tindak lanjuti ke Pemerintah Provinsi Sumut dan akan menyampaikan ke pemerintah pusat. Kita prihatin melihat kondisi ini,” pesan Bobby.
Reporter : Hanapi Lubis
Editor : Hanapi Lubis