Panyabungan.StArtNews- Bagi anda yang ingin menikah atau menjadi Calon Pengantin (Catin) wajib mengikuti bimbingan Pra Nikah selama 2 hari atau 16 jam mata pelajaran. Aturan ini mengacu kepada Kepdirjen Bimas Islam No. 373 Tahun 2017 tentang Petunjuk Tekhnis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Mandailing Natal Drs. Muksin Batubara, M.Pd melalui Kasi Bimas Islam, Ahmad Zainul Khobir Batubara, S. Ag.,MM Senin (13/11) di Panyabungan.
Dikatakan Zainul Khobir, Kepdirjen ini sudah diberlakukan di Kab. Mandailing Natal mulai satu bulan lalu. Pihaknya sudah empat kali melaksanakan bimbingan Pra Nikah terhadap Catin. Bimbingan pra nikah angkatan pertama berjumlah 30 pasang, angkatan kedua 30, angkatan ke tiga, 30 dan angkatan ke empat 40 pasangan Catin dari seluruh kecamatan di Madina yang bertempat di Aula Kemenag.
“Tugas Kementerian Agama melakukan pelayanan pembinaan keluarga sakinah. Aturan ini ditetapkan untuk terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Selama ini, pemerintah memandang bimbingan pra nikah yang dilakukan belum berjalan optimal. Kemudian tidak adanya keseragaman materi/ nara sumber dan waktu, ” ujar Zainul Khobir.
Ditambahkannya, sesuai dengan Kepdirjen Bimas Islam No. 373 tahun 2017 itu, setiap Catin harus mengikuti bimbingan pra nikah selama 2 hari atau 16 jam mata pelajaran. Caranya, catin mendaftar dulu di KUA masing-masing kemudian baru bimbingan dan setelah itu baru bisa pernikahan dilaksanakan
Bimbingan ini untuk sementara bagi semua catin dari semua kecamatan di Madina di tempatkan di Aula Kemenang. Sedangkan waktu pelaksanaan bimbingan ditentukan penyelenggara yaitu Kasi Bimas Islam. Sebab, dalan aturannya setiap bimbingan dilaksanakan mininal harus ada 30 pasang Catin.
Materi yang diberikan dalam bimbingan pra nikah ini, yaitu Pre test dan pembukaaan, perkenalan dan kontrak belajar (2 jam). Mempersiapkan perkawinan yang kokoh menuju keluarga sakinah (2 jam). Mengelola dinamika perkawinan dan keluarga (2 jam). Menuju kesehatan reproduksi keluarga (2 jam). Memenuhi kebutuhan keluarga (2 jam). Mempersiapkan generasi yang berkwalitas (2 jam). Mengelola konflik dalam membangun ketahanan keluarga (2 jam). Dan Refleksi dan Evaluasi, ( 2 jam).
Sedangkan nara sumber atau pemateri berasal dari Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Perlindungan Perempuan dan Anak, Keluarga Berencana, Penyuluh Agama Islam BP. 4/Dinas Dukcapil.
Selain dapat sertifikat yang menjadi syarat pencacatan nikah, Catin juga mendapat buku panduan bacaan Mandiri, uang transport sebesar Rp.25,000/orang, snack dan makan siang.
Reporter : Lokot Husda Lubis
Editor : Hanapi Lubis