Panyabungan.StArtNews- Tim pengawas pansus DPRD Mandailing Natal terkait sengketa lahan trans singkuang dengan PT Rendi Permata Raya akan membawa permasalahan tersebut ke Komisi II DPR RI di Jakarta. Karena, permasalahan tersebut dianggap tidak dapat menemukan solusi dan kebijaksanaan di tingkat daerah.
Ketua tim pengawas Pansus, Arsidin Batubara kepada StArtNews, Jumat (17/11) menjelaskan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Madina sudah melakukan berbagai upaya dalam rangka menyelesaikan permasalahan sengketa tumpang tindih lahan transmigrasi SP 1 dan SP 2 Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis Madina. Tetapi, sampai saat ini Belum menemukan solusi dan penyelesaian. Bahkan, rapat koordinasi yang dilakukan oleh Pemkab Madina dan BPN bersama staf kementerian perekonomian yang berlangsung pada tanggal 10 Oktober yang lalu juga belum menemukan solusi penyelesaian.
“Dalam hal ini kami akan membawa permasalahan ini ke DPR RI yaitu komisi 2. Karena, kami berpandangan penyelesaiannya tidak ada lagi di tingkat daerah. Surat ke Sekretariat jenderal DPR RI sudah kami kirim, tinggal menunggu balasan ” ujar Arsidin Batubara.
Politisi Partai Golkar Madina itu menjelaskan, permasalahan sengketa tumpang tindih lahan trans singkuang dengan PT Rendi Permata Raya ini sudah cukup menguras energi semua pihak, tentunya ia meminta semua pihak baik Pemkab Madina, BPN begitu juga dengan masyarakat trans singkuang supaya tetap bersabar dalam menjalani proses penyelesaian tersebut.
meskipun sengketa tumpang tindih lahan itu sudah berada di ranah hukum yaitu di Pengadilan Negeri Kabupaten Madina, namun masih banyak upaya yang dilakukan baik DPRD Maupun Pemerintah dan Pemkab Madina juga berkeinginan seperti itu.
Yang kita harapkan dalam permasalahan ini hanyalah bagaimana supaya hak normatif lahan warga trans singkuang yang seluas 800 Ha itu bisa kembali mereka dapatkan, karena ini adalah persoalan kemanusiaan. Kita harus melihat itu dengan nurani kita. Kalau misalnya lahan itu sudah dikembalikan kepada warga trans, kita tidak persoalkan mau sama siapa dan perusahaan mana mereka bermitra. Yang pasti kita ingin mencari penyelesaian supaya hak mereka kembali,” terangnya.
Saat disinggung mengenai rekomendasi Pansus DPRD mengenai sengketa lahan tersebut. Arsidin menegaskan bahwa Pansus sudah merekomendasikan supaya kedua belah pihak tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi bersengketa.
Namun, kita juga tidak menyalahkan sepenuhnya PT Rendi dikarenakan mereka sudah mempunyai sertifikat HGU, terlepas proses penerbitan sertifikat HGU itu prematur atau seperti apa. Tentu, inilah yang akan kita carikan solusinya, supaya lahan dan hak normatif warga Trans Singkuang itu kembali dan dikeluarkan dari sertifikat HGU,” tambahnya sembari mengungkapkan bahwa pada saat Pansus dilakukan, pihak BPN menyebut tidak akan mengeluarkan sertifikat HGU.
Reporter : Hanapi Lubis
Editor : Hanapi Lubis