Kemenag Madina Gelar Sidang Itsbat Nikah 26 Pasutri

Kemenag Madina Gelar Sidang Itsbat Nikah 26 Pasutri

Panyabunga.StArtNews- Kementerian Agama Kab. Mandailing Natal menggelar sidang itsbat nikah (pengesahan nikah), kepada 26 pasangan suami istri (Pasutri) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Puncak Sorik Marapi.

Sidang itsbat nikah tersebut bekerja sama Kementerian Agama Kab. Mandailing Natal dengan Pengadilan Agama Panyabungan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mandailing Natal melalui Kasi Bimas Islam H. Ahmad Zainul Khobir, S.Ag.,MM mengatakan, setiap pasangan suami istri yang sudah menikah harus memiliki buku nikah, sebagai bentuk pengesahan nikah, dan juga implementasi dari seorang warga negara yang baik.

Menurut Kasi Bimas Islam, buku nikah merupakan dokumen warga negara sangat penting dan harus dimiliki pasangan suami istri, sebagai bukti pengakuan dari Negara terhadap warganya untuk memperoleh hak-hak secara hukum, dan akan merugikan diri sendiri, seperti halnya pengurusan akte kelahiran anak dan kartu keluarga tidak dapat diproses tanpa buku nikah yang resmi dikelurkan Negara dan juga proses dukumen-dukumen lainnya.

Dijelaskannya, bahwa nikah pasangan tersebut selama ini sudah sah dilakukan menurut syariat Islam, hanya saja pernikahan mereka itu, belum tercatat secara administrasi negara dalam hukum negara.

Itsbat nikah tidak hanya untuk kepentingan pencatatan pernikahan, tetapi sangat penting juga untuk melindungi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, tegas Ahmad Zainul Khobir.

Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Drs. Abdul Hamid Lubis, MH menyampaikan itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri). Namun, lantaran statusnya hanya sah secara agama, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas perkawinan siri.

Dikatakannya, Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI),“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah-nya ke Pengadilan Agama”.

Dengan mengajukan itsbat nikah, maka pasangan suami-istri yang melakukan perkawinan siri akan mendapatkan akta nikah yang kedudukannya sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Hak anak yang dimaksud antara lain akta kelahiran, warisan, dan lain-lain.

Sementara Kepala KUA Kecamatan Puncak Sorik Marapi Muhammad Ihwan Lubis, S.HI menyampaikan pelaksanaan itsbat nikah hari ini adalah 26 pasangan suami isteri yang berdomisili di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, dan permohonan itsbat nikah hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama setempat, bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan yang berhak mengajukan permohonan istbat nikah ialah pihak suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Reporter : Lokot Husda Lubis

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...