Panyabungan.StArtNews- Dari 120 Tenaga Honor Daerah di Dinas Kesehatan Mandailing Natal yang diterima saat P.APBD 2017 lewat diduga banyak yang tidak memiliki STR atau Surat Tanda Registrasi. Bahkan para tenaga honor di Dinas kesehatan seharusnya harus menjadi tenaga honor sukarela atau TKS terlebih dahulu sebelum diangkat menjadi tenaga Honor Daerah. Hal ini diatur dalam permenkes nonor 46 tahun 2013.
Selain permenkes juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2015 tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 8 dikatakan dalam aturan. Sejak ditetapkannya peraturan pemerintah ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan Intansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Sesuai dengan Permenkes nomor 46 tahun 2013 tentang registrasi tenaga kesehatan
- bahwa dalam rangka pemberian izin dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan perlu mengatur registrasi tenaga kesehatan;
- bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan.
Sesuai dengan aturan permenkes tersebut dugaan kuat bahwa Dinas Kesehatan dibawah pimpinan Kepala Dinas Drg. Ismail Lubis telah mengangkangi aturan tersebut.
Diperkirakan jumlah honor daerah melalui Dinas Kesehatan sudah mencapai 800 lebih termasuk Bidan PTT. Honor Daerah yang ditempatkan di setiap Puskesmas, honor Kantor dan Gudang Farmasi serta masih banyak kategori honor lainnya.
Parahnya lagi, disaat kondisi keuangan daerah semakin sulit dan banyaknya pengurangan belanja pembangunan justru Dinas Kesehatan Mandailing Natal malah menambah beban APBD dengan adanya Tenaga Honor Daerah tersebut. Sementara masih banyak harusnya program Dinas Kesehatan yang menjadi perhatian khusus utamanya Akreditasi Puskesmas karena apabila Akreditasi Puskesmas tidak terbit maka puskesmas tersebut tidak lagi berhak menerima pasien BPJS. Akreditasi ini disamping bangunan gedung yang memadai, peralatan yang lengkap juga SDM yang memadai menjadi salah satu syarat agar Puskesmas tersebut bisa diakreditasi.
Sejauh ini, dari info yang didapat bahwa Akreditasi Puskesmas sendiri masih belum teregistrasi. Bahkan kabarnya Dinas kesehatan Propinsi masih menolak registrasi Puskesmas Mandailing Natal.
Kemudian izin penyelenggaraan Puskesmas pada tahun 2018 akan berakhir dan harus kembali dilakukan pengurusan izin.
Ada dugaan dokumen registrasi tidak sinkron sehingga Dinkes Provinsi menolak registrasi tersebut.
Ada 15 puskes dari data StArtNews yang akan direncanakan diregitrasi. Namun kesemuaan masih ditolak oleh Dinas Kesehatan Propinsi.
Reporter : Hanapi Lubis
Editor : Hanapi Lubis