Panyabungan.StArtNews- Hadirnya PT. Perkebunan Sumatra Utara (PT. PSU) di Desa Simpang Koje Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membuat masyarakat berbangga hati, karena dianggap mampu meningkatkan perekonomian keluarga. Namun pada kenyataannya malah membuat kecewa.
Hal ini sesuai dengan berita acara musawarah di kantor Camat Lingga Bayu yang dihadiri warga Desa Simpang koje dan pihak PT.PSU serta dari pihak Kecamatan, yang salah satu pointnya, pada awal pembukaan lahan ada komitmen bersama antara Perusahaan dan masyarakat Simpang Koje yang disebut pago-pago, yakni pembangunan dua ruang bangunan MDA sudah dilaksanakan, renovasi mesjid sudah dilaksanakan namun untuk pengadaan Kebun Kas Desa seluas 10 hektare sampai saat ini tidak ada rimbanya.
Demikian disampaikan warga desa Simpang Koje kepada Reporter StArtNews minta identitas jangan ditulis, Kamis (11/1) di Panyabungan.
Dikatakanya, benar ada kesepakatan antara pihak PT.PSU dengan masyarakat ada komitmen bersama namun sampai saat ini belum direalisasikan oleh PT.PSU artinya disini terjadinya pembohongan terhadap warga desa Simpang Koje.
”Benar lahan seharusnya dibuka seluas 3000 ha dengan rincian 2100 ha. Sebagai lahan inti dan 900 ha lahan plasma berarti masih terdapat kekurangan lahan inti 500 ha, dan untuk itu dibentuk panitia ganti rugi yang melibatkan koperasi Anugrah Lestari Bersama, Tokoh Masyarakat dan pihak PT.PSU,” katanya.
Anehnya setelah lahan tersedia, namun sampai saat ini tidak dilakukan ganti rugi meskipun pihak PT.PSU yang membuat harga lahan yang akan diganti rugikan, dan ini berarti pihak PT.PSU melakukan penipuan kepada masyarakat sehingga lahan seluas 10 ha untuk kas desa tersebut hilang begitu saja.
“Untuk itu kami berharap kepada PT.PSU segera menepati isi dari berita acara yang dimusyawarahkan di Kantor Camat Lingga Bayu pada tanggal lima bulan Februari tahun 2014, agar kami selaku warga Desa Simpang Koje memiliki Kebun Kas Desa dan secara tidak langsung meningkatkan perekonomian kami,” ungkanya.
Disampaikan masyarakat sudah lelah menunggu hasil dari berita acara yang dimusyawarahkan tersebut karena sudah jalan empat tahun menunggu kepastian dari PT.PSU. Namun sampai saat ini terkesan tidak menepati janji artinya ada unsur kesengajaan dilakukan untuk membodohi kami masyarakat kecil ini.
Reporter : Z Ray
Editor : Hanapi Lubis