Panyabungan.StArtNews- Akreditasi Puskesmas adalah suatu pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternal, oleh Komisioner Akreditasi terhadap Puskesmas, apakah sesuai dengan standar akreditasi yang ditetapkan.
Ada 3 persyaratan standar yang harus dipersiapkan setiap Puskesmas dalam rangka mencapai Akreditasi tersebut sesuai dengan aturannya yakni Standar Administrasi dan Managemen, kemudian standar program puskesmas dan Standar pelayanan puskesmas.
Di Kabupaten Mandailing Natal sendiri, 3 persyaratan tersebut diduga belum terpenuhi oleh Dinas Kesehatan Mandailing Natal selaku induk dari Puskesmas.
Sejauh ini, dari informasi yang didapat dari Dinas Kesehatan Mandailing Natal bahwa sampai hari ini 15 Puskesmas yang diusulkan ke Provinsi untuk mendapatkan registrasi menuju Akreditasi masih ditolak oleh tim, pasalnya data yang diberikan pihak Dinas Kesehatan Mandailing Natal selaku tim pendamping tidak sinkron dengan data yang ada di lapangan.
Sesuai dengan aturannya, Pada tahun 2019 akreditasi akan menjadi persyaratan PPK 1 sebagai provider JKN (recredentialing fasilitas primer).
Apabila Puskesmas di Mandailing Natal tidak mendapatkan pengakuan dengan Akreditasi, maka kerugian akan dirasakan oleh masyarakat karena tidak akan bisa memanfaatkan kartu JKN atau BPJS di Puskesmas yang belum terakreditasi.
Reporter : Hanapi Lubis
Editor : Hanapi Lubis