Panyabungan.StArtNews– Sebanyak 82 bal ganja kering siap edar berhasil diamankan satuan narkoba Polres Mandailing Natal beserta tiga orang tersangka yakni inisial MNR 29 tahun dan SP 23 tahun adalah warga Padang Sidimpuan kemudian inisial H warga Tapanuli Tengah.
Penangkapan ketiga tersangka diawali kecurigaan polisi terhadap mobil mini bus yang mereka tumpangi, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang ditumpangi tiga tersangka di dalam mobil polisi menemukan satu bungkus kecil narkoba jenis sabu ketiga tersangkapun langsung diamankan polisi dan dilakukan pengembangan.
Dalam pengembangan kasus, salah seorang tersangka mengaku bahwa mereka hendak mengambil pesanan ganja sebanyak 82 ball polisi pun langsung bertindak dan menyuruh ketiganya untuk menjemput barang haram tersebut.
Upaya petugas pun tidak sia-sia, saat ketiganya disuruh menjemput pesanan ganja tersebut di desa Laru Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal ternyata sejumlah orang sudah menunggu kedatangan tiga tersangka untuk menjemput barang haram tersebut. Polisipun langsung bertindak namun pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke hutan hanya saja ganja 82 ball siap edar ditinggalkan rekan ketiga tersangka yang hendak melakukan transaksi.
Polisi saat itu sempat melakukan penembakan terhadap pelaku yang melarikan diri karena pelaku diduga memiliki senjata api.
Satat ini ketiga tersangka diamankan di Mapolres Mandailing Natal beserta barang bukti 82 ball ganja dan sabu serta sebuah senjata api laras panjang dan mobil.
Dari pengakuan tersangka MRN, rencananya barang haram ini akan dibawa ke Palembang Sumatera Selatan. Setiap ballnya mereka mendapat ongkos jemput barang senilai Rp.300.000,-.
Ketiganya diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Hanapi Lubis
Editor : Hanapi Lubis