Panyabungan, StArtNews- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Kab. Madina) Hj. Lely Artati, S.Ag membuat bingung masyarakat lewat sidang Paripurna seputar Paripurna Pembukaan Masa Persidangan Pertama serta Penyampaian Laporan Reses Pertama Tahun 2018 di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Madina Komplek Perkantoran Pemkab Madina Puncak Payaloting desa Parbangunan Aek Godang Panyabungan, Senin(26/3).
Paripurna yang dijadwalkan sesuai laporan keputusan DPRD Kab. Madina nomor: 170/08/KPTS/DPRD/2018 tertanggal 08 Maret 2018 ditandatangani Ketua DPRD Madina Hj. Lely Artati, S.Ag dimulai pukul 09.00 WIB, namun kenyataannya rapat Paripurna baru dibuka pada pukul 15.10 WIB dan langsung dipimpin Ibu Ketua Hj. Lely Artati, S.Ag tanpa didampingi dua orang wakil Ketua yang berhalangan hadir yakni Ir. Zubeir Lubis dari Fraksi PKB dan Harminsyah Batubara dari Fraksi Demokrat dengan dihadiri 16 orang anggota Dewan, kendatipun Ketua dewan menyampaikan sesuai laporan Sekretaris Dewan bahwa sesuai absensi anggota Dewan telah hadir 17 orang.
Paripurna yang molor sekitar 6 jam langsung diskor Pimpinan sidang Ibu Ketua Dewan dengan alasan Paripurna belum dapat dilanjutkan karena belum kuorum. “Sehubungan anggota Dewan baru hadir 17 orang dan hal ini belum memenuhi syarat untuk melanjutkan persidangan sesuai peraturan karena belum kuorum maka rapat Paripurna ini saya skor selama satu jam”, ujar Ketua Dewan yang menjadi pimpinan sidang.
Pukul 15.55 WIB Ketua Dewan kembali membuka rapat Paripurna dengan mencabut skor yang berarti skor satu jam disampaikan Ketua Dewan ternyata hanya baru 45 menit, dan itupun tetap terlihat dalam ruang sidang hanya dihadiri 16 orang anggota Dewan termasuk Ketua Dewan sendiri, namun berselang beberapa saat bertambah satu satu hingga 4 orang. Setelah sesaat membuka sidang Ketua Dewan Hj. Lely Artati, S.Ag menyampaikan kata,” Sehubungan Paripurna ini bukan untuk Paripurna mengambil keputusan maka Paripurna tidak harus kuorum, Paripurna dapat kita lanjutkan”.
Aneh bin ajaib Ketua Dewan kita, belum sampai satu jam sudah membingungkan. Di awal Paripurna disampaikan bahwa sidang Paripurna tidak dapat dilanjutkan karena sidang tidak kuorum, karena Anggota Dewan yang hadir baru 17 orang, sehingga diskor. 45 menit kemudian Ketua Dewan mengatakan sehubungan Paripurna ini tidak untuk mengambil keputusan maka Paripurna dapat diteruskan karena Paripurna tidak harus kuorum.
Reporter : R-Ray
Editor : Hanapi Lubis