menu Home chevron_right
Berita MadinaStart News

Kejari Madina Berikan Penerangan Hukum Bagi Perangkat Desa

Ade | 3 Oktober 2018

Kotanopan, StArtNews- Kejaksaan Negeri Mandailing Natal,  Selasa siang (02’10) bertempat di Aula Kantor Camat Kotanopan Kab. Mandailing Natal memberikan penerangan hukum terkait UU RI.  No.  24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial bagi perangkat desa.

Hadir dalam kegiatan ini Kasi Intelijen Kejari Madina Aditya C.  Tarigan,  Kasi Datun Edison Sumitro Situnorang, Kacabjari Kotanopan Dostom Hutabarat, SH,   mewakili BPJS Ketenagakerjaan Fadli K, Mewakili BPJS Kesehatan Padang Sidempuan Helmi Khoir, BPJS Madina Sri Wahyuni Lubis, Camat Kotanopan Kholilullah Lubis, S.Sos, Kepala Puskesmas Kotanopan dr. Yuhandari dan Muspika lainya.

Sedangkan peserta kegiatan ini adalah Kepala Desa, Lurah,  Ketua BPD dan perangkat desa di Kecamatan Kotanopan.

Helmi Khoir, mewakili  BPJS menyampaikan, berdasarkan Undang- undang,  BPJS itu ada dua, yaitu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ruang lingkup BPJS Kesehatan adalah menyelenggarakan jaminan kesehatan. Sedangkan BPJS ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja,  jaminan hari tua,  jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Sedangkan Fadl  K, mewakili BPJS ketenagakerjaan berharap seluruh perangkat desa ikut bergabung  dalam BPJS ketenagakerjaan ini. Sebab, setiap orang berhak atas jaminan sosial agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang  layak. Bagi aparat desa atau warga yang bergabung dengan BPJS ini dan tiba-tiba  mengalami kecelakaan, pihaknya sudah menyiapkan tiga Rumah  Sakit Umun di Madina sebagi rujukan, yaitu RSU Panyabungan,  RSU Permata Madina dan RSU Natal.

Sedangkan Kasi Datun Kejari Madina Edison  Sumitro Situmorang mengatakan, terkait dengan bisa atau tidaknya dana desa diperuntukkan untuk biaya penyelanggaranan jaminan kesehatan ketenagakerjaan bagi aparat desa, hal ini kita mengacu kepada Permendagri nomor 20 Tahun 2018 pasal 20 ayat 4 mengatakan, salah satu biaya untuk pegawai aparatur desa dan perangkat desa diambil dari APBdes yang juga bisa digunakan untuk membayar iuran  jaminan sosial.

Ditambahkannya, dalam  pasal 20 Permendagri ayat 1 dijelaskan, belanja pegawai sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 hurup a  dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan dan penerima bayaran jaminan sosial bagi Kepala Desa dan perangkat desa, serta tunjangan BPD.

Dalam pasal 20 ayat 4  juga jelaskan, pembayaran jaminan sosial sebagaimana yang dimaksud pada ayat  1 dan sesuai dengan perundang-undangan dan kemampuan APB Des.

Reporter : Lokot Husda

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



Pilihan Redaksi

Jamaah Umrah Ditelantarkan, Leader Travel SAH Dukung Keluarga Korban Lapor ke Polres Madina
Redaksi | 19 Agustus 2026
Panyabungan, StartNews— Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mandailing Natal (Kemenhaj Madina) Ahmad Zainul Khobir membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan menanggung atau mengembalikan dana puluhan jamaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah        Suci. Sebanyak 30 jamaah asal Mandailing Natal (Madina) saat ini dievakuasi ke Asrama Haji Medan akibat ditinggalkan pimpinan agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Beredarnya informasi di kalangan keluarga korban yang mengklaim Kemenhaj akan menalangi dana jamaah umrah langsung dibantah Kepala Kantor Kemenhaj Madina Ahmad Zainul Khobir, Rabu (19/8/2026). Khobir menegaskan instansinya tidak memiliki kewajiban finansial atas insiden tersebut, karena agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) beroperasi secara ilegal dan keberangkatan jamaah dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Khobir mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus ini setelah para jamaah terlantar di Medan dan kesulitan menghubungi penanggung jawab travel yang bernama Alwi Batubara sejak pukul dua dini hari. Dia memastikan institusinya tidak pernah menerima laporan pendaftaran dari agen travel SAH. “Kementerian Haji tidak ada terkait dana kepada mereka. Karena pada intinya, yang berangkat mereka dari Kabupaten Mandailing Natal, dari Kementerian Haji dan Umrah tidak tahu-menahu dan mereka tidak melaporkan ke kita. Di Mandailing Natal sampai sekarang travel umrah belum ada yang melapor kepada kita. Siapa dia, travel dari mana, kita enggak tahu,” ungkap Khobir. Meski menolak bertanggung jawab secara material, Kantor Kemenhaj Madina bersama Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara tetap memberikan pendampingan atas asas kemanusiaan dan perlindungan warga. Langkah mediasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman orangtua dan adik Alwi Batubara di Jalan Bhakti ABRI Panyabungan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pihak keluarga mengaku putus kontak dengan Alwi Batubara. Saat ini, nasib 30 jamaah umrah tersebut berada di bawah pemantauan Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara yang terus mengupayakan jalan keluar terbaik. Khobir menjelaskan, apabila mediasi dengan leader atau pihak ketiga dari agen travel SAH menemui jalan buntu dan tidak ada yang bersedia memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, opsi terakhir yang disiapkan Kanwil Kemenhaj Sumut adalah mengevakuasi seluruh jamaah ke Asrama Haji Medan sebelum dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing di Madina. Reporter: Sir
Redaksi | 19 Agustus 2026
Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal
Redaksi | 19 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Dua Kurir 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang
Redaksi | 19 Agustus 2026
Catut Bayi Meningitis di RSUD Pandan via QRIS, Orangtua Tempuh Jalur Hukum
Redaksi | 19 Agustus 2026
  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play