6100 e-KTP Dimusnahkan Disdukcapil Madina

6100 e-KTP Dimusnahkan Disdukcapil Madina

Panyabungan, StArtNews- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil ) Kabupaten Mandailing Natal musnahkan e-KTP sebanyak 6100 keping.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar yang berlangsung di halaman kantor Disdukcapil Pada Selasa (18/12/18).

Dalam pemusnahan ini juga turut disaksikan Sekretaris Disdukcapil Provinsi Sumatera Utara, kepolisian Mandailing Natal, Satuan Polisi Pmong Praja dan beberapa pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Mandailing Natal.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mandailing Natal Ahmad Gozali Pulungan menyampaikan, pemusnahan  e-KTP yang dilakukan sesuai dengn surat edaran di seluruh Indonesia dari peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ, tentang penatausahaan e-KTP yang rusak atau invalid.

“e-KTP invalid yang terdapat sebanyak 6100 keping, lalu dimusnahkan dengan cara dibakar karena tergolong ada pencetakan e-KTP yang salah kemudian ada yang rusak dan ada juga terdapat yang mencetak ganda,”katanya.

“e-KTP yang terdapat cetak ganda karena dalam operator e-KTP di Disdukcapil diperkirkan adanya pencetakan e-KTP terdapat kurang benar lalu kemudian diperbaiki dan bila sudah benar e-KTP yang salah cetak itu ditarik dari penggunanya,”jelasnya.

Pemusnahan ini juga guna mendukung tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem adminitrasi kependudukan.

Reporter : Hasmar Lubis

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...