Panyabungan.StArtNews– Erwin Lubis ketua Fraksi Gerindra DPRD Mandailing Natal, Sumatera Utara, bersuara terkait temuan BPK RI regional Sumut senilai Rp2.545.095.000 yang melibatkan Anggota Dewan. Dia menilai Pemda Mandailing Natal jangan lepas tangan karena pembuat kebijakan itu adalah TPAD dalam hal ini Dinas Keuangan Madina.
” Fraksi kami, Gerindra, siap mengembalikan uang temuan itu sesuai yang dikenakan pada masing masing anggota dewan dari Frkasi Gerindra. Namun harusnya pengembalian itu tidak punya target karena itu tidak ada konfirmasi” tegas Erwin Lubis.
Uang senilai Rp.2.545.095.000 tersebut menyangkut tunjangan TKI, tunjangan Reses anggota Dewan, dan BPO/DO DPRD.
Sesuai ketentuan, 60 hari setelah surat dari BPK RI diterima oleh DPRD, masing masing anggota dewan harus sudah mengembalikan temuan tersebut yang berjumlah Rp.2.545.095.000.
Sesuai surat BPK RI ke Pemerintah Daerah tertanggal 25 Mei 2019 lalu dan surat Bupati ke DPRD tertanggal 19 Juli 2019, mengharuskan setiap anggota Dewan yang tersangkut untuk mengembalikan uang temuan itu ke Bendahara pengeluaran DPRD Madina. Namun sejauh ini dari informasi yang didapat StArtNews baru beberapa orang Anggota Dewan yang sudah mengembalikan .
Tim Redaksi StArtNews