menu Home chevron_right
Musik & Informasi

MK Telah Menerima 131 Permohonan Gugatan Pilkada

Ade | 24 Desember 2015

4MUSIK & INFORMASI PAGI – Hingga siang ini, Selasa (22/12/2015), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 131 pemohonan gugatan perselisihan Pilkada.

Permohonan sendiri ‎dibatasi waktu sejak Jumat kemarin hingga hari ini.

Data diterima Tribunnews.com, permohonan gugatan didominasi oleh hasil pemilihan Bupati/Wali Kota. Namun, ada juga gugatan hasil pemilihan Gubernur seperti Pilgub Kalimantan Utara.

Sementara, gugatan terhadap hasil pemilihan Pasangan Calon tunggal di Tasikmalaya juga ikut mewarnai permohonan di MK. Pemohon dilakukan oleh Furum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya, Mantan Anggota PPS dan pemilih yang tidak setuju.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan MK nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penananganan perkara perselisihan hasil Pilgub, Pilbub dan Pikot, sidang akan digelar pada tanggal 7 Januari 2016, sampai 14 Februari 2016.

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play