Tangkap Tiga Tersangka, Polres Palas Buru Pemasok Sabu Jaringan Sungai Gelanggang
Palas, StartNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Padanglawas (Paras) memburu seorang pemasok narkoba berinisial L yang mengendalikan jaringan peredaran sabu di wilayah Barumun. Perburuan ini hasil pengembangan dari penangkapan tiga tersangka, yakni AH (21), AL (24), dan AD (26), di kawasan pinggir Sungai Gelanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Minggu (4/10/2026).
Polisi menyergap AH dan AL di lokasi berkat informasi warga yang mencurigai aktivitas di pinggir sungai. Dalam penangkapan awal itu, polisi menyita sembilan bungkus plastik klip sabu seberat bruto 1,03 gram, sendok pipet, bungkus rokok, uang tunai Rp90 ribu, dan satu unit ponsel dari kedua tersangka.
Hasil pemeriksaan AH dan AL mengarahkan petugas untuk menangkap AD di Desa Binabo Julu. Dari tangan AD, polisi mengamankan ponsel dan uang tunai Rp250 ribu. AD mengaku memperoleh barang haram tersebut dari L yang kini masih diburu.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto menegaskan komitmen pihaknya dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait peredaran gelap narkoba.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padanglawas,” ujar Dodik, Kamis (8/10/2026).
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini seluruh tersangka menanti proses hukum lanjutan di Mapolres Palas.
Reporter: Lily Lubis

Comments
This post currently has no comments.