Ini Syarat Pencairan Bansos Pasar Baru Panyabungan

Ini Syarat Pencairan Bansos Pasar Baru Panyabungan

Kadis Perdagangan Madina Jhon Amriadi

Kadis Perdagangan Madina Jhon Amriadi

Mandailing Natal.StArtNews-Para pedagang Pasar Baru Panyabungan Tampaknya mulai bernafas lega karena jangka dekat ini bantuan sosial untuk pemilik toko dan kios maupun los yang terbakar di Pasar Baru Panyabungan setahun yang lalu akan segera disalurkan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Untuk menyalurkan bantuan tersebut Dinas Perdagangan mengimbau kepada semua pemilik toko, kios, maupun los, agar segera mendaftar untuk keperluan administrasi dan realisasi penyaluran bansos tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Madina, Jhon Amriadi kepada wartawan Kamis (21/11) mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mengumumkan kepada semua pedagang pemilik toko, kios, dan los untuk mengikuti verifikasi dan validasi data sebagai dasar penetapan calon penerima bantuan sosial.

“Bulan lalu kita sudah mengumumkan kepada semua pemilik toko, kios, dan los di Pasar Baru Panyabungan yang terbakar supaya melengkapi syarat pengusulan peserta penerima bantuan sosial, tapi sampai sekarang yang sudah mendaftar dan telah diverifikasi datanya baru sekitar 760 orang,” jelas Amriadi

Ia melanjutkan dari yang dimiliki Dinas Perdagangan dan Pasar toko, kios dan los yang terbakar berjumlah 1.066. Ini artinya masih banyak yang belum mengajukan berkas permohonan untuk diverifikasi. Padahal tahun anggaran sudah mau habis dan bantuan ini harus segera disalurkan.

Maka dari itu Jhon mengimbau kepada semua pemilik toko, kios, dan los yang belum mengajukan, supaya segera membuat pengajuan agar diverifikasi secepatnya.

Adapun dokumen yang harus dilengkapi calon peserta penerima bantuan sosial yaitu:

  1. foto copy KTP berdomisili di Kabupaten Madina,
  2. foto copy Kartu Keluarga berdomisili di Kabupaten Madina,
  3. foto copy rekening atas penerima dana bantuan sosial,
  4. kartu bukti pemilik, kartu bukti calon pemegang hak sewa, kartu pendaftaran calon pemilik toko, kios, dan los Pasar Baru Panyabungan,
  5. bagi pemilik yang telah memindahtangankan toko, kios, dan los dibuktikan dengan foto copy dokumen hak pakai yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan,
  6. rencana biaya penggunaan bantuan sosial,
  7. membuat fakta integritas untuk penggunaan bantuan sosial,
  8. membuat surat pernyataan tanggungjawab penggunaan bantuan sosial berupa uang. Bagi pemilik toko, kios, dan los yang belum melunasi cicilan harus menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak untuk pelunasan toko, kios, dan los.
  9. Pemilik toko, kios, dan los yang menyewakan tempat supaya membuat surat pernyataan melanjutkan sewa menyewa kepada penyewa sebelum terjadi kebakaran Pasar Baru Panyabungan.

Dapat diketahui, Pemerintah Kabupaten Madina telah menyediakan tempat relokasi bagi pedagang Pasar Baru Panyabungan yang terbakar pada tahun lalu. Sementara gedung Pasar Baru Panyabungan yang terbakar sudah dirobohkan dan rencananya pada tahun 2020 pembangunannya akan dimulai.

Reporter: Saima Putra

Editor: Hanapi Lubis

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...