Rakyat Dilarang, Korporasi Disayang
HARAPAN warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk bisa mencari rezeki secara sah dari kekayaan alamnya sendiri kembali membentur tembok tebal. Niat baik Pemerintah Kabupaten Madina yang ingin memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dengan melegalkan 36 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ternyata bertepuk sebelah tangan.
Kabar terbarunya sungguh mengecewakan. Pemerintah pusat memangkas 21 titik usulan, sehingga hanya menyisakan 15 lokasi yang masih berpeluang mendapat izin.
Mari kita bongkar kenapa puluhan lokasi tersebut gagal lolos. Alasannya sangat menampar rasa keadilan kita. Dari 21 titik yang pemerintah pusat tolak, 14 di antaranya ternyata bertabrakan dengan area kontrak karya milik perusahaan raksasa PT Sorikmas Mining. Sisanya terganjal status kawasan hutan lindung dan wilayah pencadangan negara.
Kondisi itu jelas memancing pertanyaan kritis di tengah masyarakat. Kenapa korporasi besar bisa dengan mudah menguasai lahan secara luas? Sementara rakyat kecil yang ingin menambang di tanah kelahirannya sendiri harus melewati proses yang berbelit dan berujung pada penolakan?
Masalah tumpeng-tindih lahan dengan konsesi PT Sorikmas Mining ini memang harus kita pelototi bersama. Langkah Bupati Madina Saipullah Nasution yang meminta Gubernur Sumatera Utara mengevaluasi perusahaan tersebut sudah sangat tepat.
Kita patut mempertanyakan, apa gunanya perusahaan menahan izin konsesi jika mereka tidak sungguh-sungguh mengelolanya atau bahkan gagal mengawasinya?
Jika korporasi tidak sanggup bekerja secara maksimal, pemerintah pusat seharusnya berani memotong luas lahan konsesi mereka. Jauh lebih masuk akal dan bermanfaat jika negara menyerahkan lahan telantar tersebut kepada masyarakat melalui skema pertambangan rakyat.
Jangan sampai hukum begitu cepat melarang rakyat yang menambang ilegal, tetapi cenderung diam melihat korporasi yang menyia-nyiakan lahan.
Saat ini, Pemkab Madina tidak bisa berbuat banyak karena posisi mereka hanya sebatas pengusul dan fasilitator. Kunci penentunya murni berada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM. Kita menuntut pemerintah pusat agar tidak hanya pandai melarang, tetapi juga serius memberikan jalan keluar.
Memerintahkan warga untuk berhenti menambang secara ilegal memang langkah yang benar demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan nyawa. Namun, menyuruh rakyat berhenti menambang tanpa segera memberikan ruang legal yang pasti, sama saja dengan menutup paksa periuk nasi mereka.
Kini, nasib para penambang lokal bergantung pada kelanjutan 15 titik yang masih bisa Pemkab Madina perjuangkan, beserta wacana penambahan kawasan baru. Pemerintah pusat harus segera mempermudah dan mempercepat penerbitan izin untuk belasan lokasi ini.
Rencana pemerintah daerah untuk mengedukasi warga agar menambang dengan cara yang benar dan ramah lingkungan hanya akan menjadi teori kosong jika negara tidak segera melegalkan wilayah kerja mereka.
Pemerintah pusat harus membuktikan bahwa mereka benar-benar hadir untuk memberikan solusi bagi ekonomi rakyat, bukan sekadar menjadi penjaga gawang bagi kepentingan bisnis korporasi semata.
Penulis: Saparuddin Siregar | Pemimpin Redaksi StartNews.co.id

Comments
This post currently has no comments.