Gunung Tua Jae, StArtNews-Pembongkaran Kantor atau Balai Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Panyabungan beberapa waktu lalu yang dilakukan kepala desa (Kepdes), Mardansyah Rangkuti tanpa ada persetujuan dari masyarakat dan pendamping desa.
Hal itu disampaikan Pendamping Lokal Desa (PLD) Khoiruddin, saat dikonfirmasi StArtNews, selasa (14/01) di Panyabungan.
Ia menyampaikan, perubahan bangunan Kantor Desa Gunung Tua Jae tidak ada dirapatkan dengan masyarakat maupun pendamping desa.
“Tanpa sepengetahuan kami (pendamping desa-red) Kepala Desa tersebut telah dua kali mengganti RAB pembangunan kantor itu,” paparnya.
Ia mengungkapkan masyarakat dan PLD tidak tahu alasan kepala desa membongkar kantor kepala desa tersebut. Ia melanjutkan sejak jauh hari Kepala Desa sudah diingatkan agar jangan merobohkan kantor tersebut.
Khoiruddin menjelaskan yang dirapatkan dengan masyarakat dan pendamping desa adalah menambah bangunan kantor bukan merobohkan bangunan yang lama.
Khoiruddin mengungkapkan untuk anggaran dan kegiatan tahun 2019 masih ada beberapa kegiatan belum dikerjakan Kepala Desa seperti rehab madrasah, pembanguan drainase dan jalan, dan beberapa kegiatan lainnya
Menurut keterangan khiruddin, kegiatan yang belum terlaksana itu akan dijadikan silpa oleh Kepala Desa. Yang artinya, dana untuk kegiatan itu harus dikembalikan ke kas negara.
Reporter: Saima Putra
Editor: Hanapi Lubis