Penjarah Kebun Sawit Bebas Berkeliaran, Pengurus Koperasi Sawit Murni Minta Keadilan

Penjarah Kebun Sawit Bebas Berkeliaran, Pengurus Koperasi Sawit Murni Minta Keadilan

Foto: Anggota Koperasi Sawit Murni Minta Keadilan dan Pelaku Penjarahan DItangkap.

Panyabungan, StArtNews-Anggota koperasi Sawit Murni di Desa Sinunukan VI, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta keadilan atas permasalahan hukum yang sedang mereka hadapi, yaitu adanya sekelompok orang pimpinan Tarman Tanjung melakukan pencurian dan penjarahan di kebun mereka. Namun, sampai saat ini pelaku penjarahan tersebut masih bebas berkeliaran.

Syafii (55) bersama beberapa orang pengurus koperasi Sawit Murni kepada wartawan, Kamis (02/04) di Panyabungan mengatakan, Tarman sudah sering melakukan aksi penjarahan di kebun sawit milik koperasi Sawit Murni. Aksi tersebut sampai sekarang masih terjadi.

Ia menjelaskan, penanaman kebun plasma tersebut dimulai tahun 2006 setelah bekerja sama dengan bapak angkatnya PT Sago Nauli. Syafii sendiri ikut pada penanaman ketika itu. Awalnya, Tarman merupakan ketua koperasi Sawit Murni mulai tahun 2003 hingga tahun 2012. Namun, selama ia jadi ketua koperasi, Tarman tidak pernah mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Pengurus koperasi bernama Muslimin dan Heriyanto menemui Tarman meminta agar dilakukan RAT, tetapi tak pernah digubris. Karena itu, pengurus dan anggota sepakat untuk melakukan RAT Luar Biasa tepatnya pada tanggal 22 september 2012 yang dihadiri seluruh pengurus dan anggota serta dihadiri dari Dinas Koperasi Kabupaten Madina, Pemerintah Kecamatan, Koramil dan Kepolisian” ungkapnya.

Syafii melanjutkan sebelum dibuat kepengurusan baru, dibentuklah tim untuk mendata kembali peserta koperasi yang memiliki kebun plasma sebanyak 405 orang, yang kemudian ditetapkan menjadi anggota koperasi. Lalu, pada tanggal 30 Juni tahun 2013 terpilihlah pengurus koperasi yang baru.

“Tarman tidak jadi pengurus maupun anggota karena dia sudah tidak memiliki lahan lagi. Dia sudah menjual lahannya,” jelas Syafii dan pengurus koperasi lainnya.

Meski demikian, Tarman masih terus mengaku sebagai ketua koperasi dan mengaku memegang sertifikat, termasuk salah satu sertifikat atas nama Ifnida. Tetapi, kata Syafii, sertifikat tersebut sudah dibatalkan melalui keputusan PTUN Medan pada tahun 2015 yang lalu karena sertifikat itu tidak sesuai dengan lahan yang ada di wilayah plasma koperasi Sawit Murni. Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2019 Tarman melakukan pemanenan di kebun sawit Koperasi Sawit Murni.

“Tahun 2019 yang lalu Tarman bersama kelompoknya melakukan penjarahan dan pencurian di lahan kami. Perbuatan mereka itu kami laporkan ke Polres Madina, dan laporan kami diterima,” jelas Syafii.

Syafii menambahkan, pada bulan Februari yang lalu Tarman kembali melakukan aksi pencurian dan penjarahan di lahan Koperasi Sawit Murni. Meski pun pihaknya sudah membuat laporan ke Polsek Batahan dan sudah dilimpahkan ke Polres Madina, Tarman dan kelompoknya belum diproses dan masih bebas berkeliaran dan tetap melakukan penjarahan sawit.

Syafii mengatakan, masyarakat anggota koperasi Sawit Murni saat ini meminta keadilan dan kepastian hukum dari Kepolisian karena mereka telah mengalami kerugian yang amat besar atas perbuatan Tarman dan kelompoknya. Soal sertifikat atas Ifnida yang disebut-sebut Tarman sebagai alas hak mereka melakukan pemanenan, Syafii menegaskan bahwa sertifikat itu sudah dibatalkan PTUN tahun 2015 yang lalu.

“Artinya mereka tidak ada hak disitu, dan yang mereka lakukan adalah tindakan pencurian. Sementara kami selaku anggota koperasi sudah menerima Sisa Hasil Plasma (SHP) mulai tahun2013 yang lalu, itu artinya kami sah secara hukum pemilik hak atas koperasi Sawit Murni,” sebutnya.

Ia dan kelompok koperasi Sawit Murni meminta Kapolres Madina agar memberikan keadilan dan menghukum pelaku penjarahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, pengurus koperasi Sawit Murni melaporkan aksi pencurian Tarman bersama kelompoknya ke Polsek Batahan pada tanggal 25 Februari yang lalu. Namun, oleh Polsek Batahan menyerahkan kasus tersebut ke Polres Madina. Tarman dan kelompoknya selaku yang dituduh melakukan pencurian tersebut sampai sekarang belum diamankan Kepolisian.

Sementara Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi SIK yang dihubungi wartawan membenarkan adanya kasus tersebut.

“Iya, kasusnya sedang ditangani. Latar belakangnya ada saling mengklaim lahan,” kata Horas.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...