Panyabungan, StArtNews-Abdul Latif resmi melaporkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, Selasa (22/12).
Dugaan pelanggaran kode etik itu, kata Latif, salah satunya prosedur penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilukada yang ia laporkan pada 16 Desember 2020.
“Terkait banyaknya dugaan pelanggaran pemilihan Pemilukada di daerah Kabupaten Mandailing Natal yang diyakini baik itu laporan dan temuan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Madina,” ujar Latif dalam rilis pers mengutip Antara.
Latif menilai Bawaslu menunjukkan sikap yang bertentangan dengan peraturan penyelenggara pemilu dan peraturan pilkada yang mengatur azas penyelenggaraan serta tugas dan wewenangnya sebagai pengawas.
Latif menambahkan tidak ingin ada pasangan calon (paslon) yang dirugikan dalam pelaksanaan Pilkada Madina tahun 2020 akibat dugaan ketidakadilan dan ketidakprofesionalan penyelenggara.
Menurutnya, sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) baik itu berupa pelanggaran adminstrasi dan pelanggaran pidana pemilihan harus menjadi catatan rekam jejak penyelenggara pemilihan yang tidak mampu melakukan pencegahan dan pemetaan terkait kerawanan pelanggaran.
Latif mencontohkan kejadian PSU di Desa Hutatinggi, Panyabungan Timur adalah salah satu bukti konkret.
“Kejadian pencoblosan ulang di Desa Hutatinggi akibat dari pemilih yang menggunakan hak pilihnya beberapa kali dan pemilih yang sudah meninggal terdaftar di DPT serta pemilih yang berada di luar daerah dan LP juga bisa digunakan hak pilihnya di TPS desa tersebut merupakan ketidak profesionalan para penyelenggara karena hal tersebut juga terjadi pada Pemilu yang lalu,” tutupnya.
Tim Redaksi StArtNews