Panyabungan, StArtNews-Proses penyelesaian kasus gas beracun H2S yang menewaskan 5 warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal (Madina) sudah masuk tahap akhir.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, SH, Kamis (4/2) usai mengikuti rapat koordinasi penyelesaian kasus itu, di ruang kerjanya.
Rapat yang difasilitasi Pemkab Madina ini menghadirkan perwakilan korban dan pihak perusahaan panas bumi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP).
Erwin menjelaskan hasil rapat yang berlangsung di kantor Bupati Madina tersebut sudah memasuki titik kesimpulan dan kesepakatan nilai kewajaran ganti rugi yang rencananya dalam minggu ini akan difinalisasi.
Erwin menyampaikan untuk angka pasti ganti rugi tidak masuk dalam rapat. Namun, para korban menyampaikan beberapa tuntutan yang disambut baik oleh pihak perusahaan dengan melakukan kajian maksimal agar tuntutan para korban terpenuhi.
“Soal angka-angka saya tidak masuk ke situ, tapi masyarakat sudah menyampaikan semua tuntutan mereka dan perusahaan akan mengkaji, tinggal menunggu waktu finalisasi,” sebut Erwin.
Erwin menegaskan dan meminta perusahaan ke depan agar melaksanakan aktivitas dengan SOP yang benar dan memastikan hal seperti ini tidak terulang di kemudian hari.
Sebagaimana diketahui, peristiwa gas beracun yang diduga jenis H2S dari pengerjaan uji coba sumur uap panas pada Senin (25/1) dmenyebabkan 5 orang meninggal dan puluhan lainnya harus dirawat di rumah sakit.
Tim Redaksi StArtNews