Panyabungan, StArtNews-Tahapan Pilkada Madina 2020 masih terus berlangsung dengan salah satu agenda utama adalah penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Meski paslon Dahwin telah mengajukan gugatan Pilkada dan masih bergulir di MK, sesuai jadwal yang ditentukan KPU akan menetapkan pemenang Pilkada Madina paling lambat Senin 3 Mei 2021.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Madina Fadillah Syarief yang dihubungi media melalui pesan singkat, Sabtu (1/5).
Fadillah menjelaskan penetapan pemenang Pilkada harus tetap mengikuti jadwal yang telah ditentukan. Terkait gugatan paslon Dahwin, KPU akan menunggu hasil keputusan MK dan Bawaslu.
“Kemarin, kan, ada gugatan paslon Dahwin ke MK. Itu makanya kita tunda (penetapan), tapi setelah koordinasi dengan pimpinan penetapan harus dilaksanakan sesuai jadwal,” ujarnya.
Ketua KPU mengungkapkan pasangan yang ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih adalah pemilik suara terbanyak, yakni H. M. Jakfar Sukhairi-Atika Azmi Utammi Nasution (SUKA).
Sementara terkait laporan paslon Dahwin ke Bawaslu Madina masih menunggu hasil rapat yang dilakukan pihak Bawaslu dan akan disampaikan pada Senin (3/5).
Komisioner Bawaslu bidang Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Maklum Pelawi mengutip MohgaNews menjelaskan pihaknya telah memanggil kedua paslon (SUKA dan Dahwin) untuk klarifikasi.
Reporter/Editor: Roy Adam