menu Home chevron_right
Berita Madina

Ranperda RPJMD Madina 2021-2026 Disetujui, Bupati Minta Dikawal Pelaksanaannya

Redaksi | 16 Februari 2022

Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) dan DPRD Madina menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madina 2021-2026. Persetujuan ini diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Madina yang digelar pada Rabu (16/2/2022).

Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis serta didampingi Wakil Ketua DPRD Madina Harminsyah Batubara dan Erwin Efendi Nasution. Rapat ini juga dihadiri Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, dan sejumlah pimpinan OPD Pemkab Madina.

Rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda RPJMD Madina 2021-2026 oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dodi Martua Tanjung. Kemudian masing-masing fraksi secara bergiliran menyampaikan pandangannya terhadap Ranperda RPJMD tersebut. Hasilnya, mayoritas fraksi menyetujui Ranperda RPJMD Madina 2021-2026 dijadikan peraturan daerah (Perda).

Dalam pidatonya, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution mengatakan Ranperda RPJMD Madina 2021-2026 telah melalui berbagai dinamika dalam proses pembahasannya berlandandaskan semangat demokrasi, sinergitas, dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Sehingga, substansi dokumen RPJMD yang diajukan Pemkab Madina telah mengalami penajaman dan penyempurnaan oleh Pansus DPRD Madina.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota Dewan selama pembahasan, terutama dalam rangka perumusan strategi arah kebijakan dan program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan,” kata Sukhairi.

Sukhairi juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat Madina. Dia mengatakan pihaknya telah berupaya menerima sumbang saran dan pemikiran dari berbagai komponen masyarakat sesuai arahan umum program prioritas daerah.

Pendapatan Daerah Diproyeksikan Naik

Sukhairi mengungkapkan, pendapatan daerah tahun 2021-2026 diproyeksikan naik dari periode RPJMD tahun 2016-2021 dengan meningkatkan rencana kebutuhan pembangunan yang akan datang. Sukhairi menyadari menaikkan pendapatan daerah bukan pekerjaan yang mudah, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia sampai sekarang.

“Diperlukan kerja sama, kerja keras, dan komitmen semua pihak dalam meningkatkan pendapatan daerah,” kata Sukhairi.

Sukhairi juga membeberkan beberapa kondisi yang tidak bisa diprediksi. Mulai dari jumlah bantuan keuangan dari provinsi, dana alokasi khusus (DAK), maupun sumber-sumber pendapatan lainnya. Itu sebabnya, dia meminta OPD teknis bekerja maksimal melalui komunikasi dan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan kementerian/lembaga terkait di Jakarta.

“Menurut pemikiran kami, masih ada potensi penerimaan daerah yang perlu dikejar dengan serius,  seperti penerimaan pajak dan retribusi daerah. Dengan keseriusan, Insha Allah berbagai upaya yang kita rencanakan dapat terealisasi dan berdampak secara baik kepada perekonomian masyarakat,” tutur Sukhairi.

Setelah Ranperda RPJMD Madina tahun 2021- 2026 disetujui jadi Perda, Sukhairi menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk menuntaskan rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman pada RPJMD 2021-2026.

Sukhairi juga meminta Bappeda segera menyampaikan Ranperda RPJMD yang telah disetujui kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Dia juga memerintahkan bagian hukum Setda Madina menjalin komunikasi denga Pemprov Sumut  untuk mendapatkan jadwal evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi gubernur.

“Kami mengajak pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh masyarakat Madina untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang kita rencakan. Kita kawal dan dan kita evaluasi pelaksanaannya demi memberikan yang terbaik bagi daerah ini,” pungkas Sukhairi.

Reporter: IRP

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



Pilihan Redaksi

Jamaah Umrah Ditelantarkan, Leader Travel SAH Dukung Keluarga Korban Lapor ke Polres Madina
Redaksi | 19 Agustus 2026
Panyabungan, StartNews— Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mandailing Natal (Kemenhaj Madina) Ahmad Zainul Khobir membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan menanggung atau mengembalikan dana puluhan jamaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah        Suci. Sebanyak 30 jamaah asal Mandailing Natal (Madina) saat ini dievakuasi ke Asrama Haji Medan akibat ditinggalkan pimpinan agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Beredarnya informasi di kalangan keluarga korban yang mengklaim Kemenhaj akan menalangi dana jamaah umrah langsung dibantah Kepala Kantor Kemenhaj Madina Ahmad Zainul Khobir, Rabu (19/8/2026). Khobir menegaskan instansinya tidak memiliki kewajiban finansial atas insiden tersebut, karena agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) beroperasi secara ilegal dan keberangkatan jamaah dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Khobir mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus ini setelah para jamaah terlantar di Medan dan kesulitan menghubungi penanggung jawab travel yang bernama Alwi Batubara sejak pukul dua dini hari. Dia memastikan institusinya tidak pernah menerima laporan pendaftaran dari agen travel SAH. “Kementerian Haji tidak ada terkait dana kepada mereka. Karena pada intinya, yang berangkat mereka dari Kabupaten Mandailing Natal, dari Kementerian Haji dan Umrah tidak tahu-menahu dan mereka tidak melaporkan ke kita. Di Mandailing Natal sampai sekarang travel umrah belum ada yang melapor kepada kita. Siapa dia, travel dari mana, kita enggak tahu,” ungkap Khobir. Meski menolak bertanggung jawab secara material, Kantor Kemenhaj Madina bersama Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara tetap memberikan pendampingan atas asas kemanusiaan dan perlindungan warga. Langkah mediasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman orangtua dan adik Alwi Batubara di Jalan Bhakti ABRI Panyabungan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pihak keluarga mengaku putus kontak dengan Alwi Batubara. Saat ini, nasib 30 jamaah umrah tersebut berada di bawah pemantauan Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara yang terus mengupayakan jalan keluar terbaik. Khobir menjelaskan, apabila mediasi dengan leader atau pihak ketiga dari agen travel SAH menemui jalan buntu dan tidak ada yang bersedia memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, opsi terakhir yang disiapkan Kanwil Kemenhaj Sumut adalah mengevakuasi seluruh jamaah ke Asrama Haji Medan sebelum dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing di Madina. Reporter: Sir
Redaksi | 19 Agustus 2026
Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal
Redaksi | 19 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Dua Kurir 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang
Redaksi | 19 Agustus 2026
Catut Bayi Meningitis di RSUD Pandan via QRIS, Orangtua Tempuh Jalur Hukum
Redaksi | 19 Agustus 2026
  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play