Tempo.CO
MUSIK & INFORMASI SIANG – Muji Kartika Rahayu, pengacara Novel Baswedan, mengatakan tawaran agar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu pindah ke perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak jelas. Muji mengatakan Novel diberikan keleluasaan oleh pimpinan KPK untuk memilih perusahaan BUMN sebagai tempatnya bekerja kelak. Perihal jabatan dan tugas Novel nantinya tak dijelaskan.
“Tujuan pindahnya pun tidak jelas,” katanya saat dihubungi pada Senin, 8 Februari 2016.
Tawaran tersebut ditolak Novel. Novel memilih mengabdi di KPK. Muji mengatakan keputusan Novel bertahan bukan demi karier dan jabatan. “Selain itu, selama ini tidak pernah ada praktek memindahkan pegawai KPK ke lembaga lain tanpa kejelasan tugas dan tanggung jawab,” kata Muji.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa tawaran kepada Novel itu merupakan solusi terbaik untuk mengatasi kasus Novel. “Bukan tawar-menawar, melainkan solusi atau alternatif terbaik untuk mengatasi masalah yang berlarut-larut karena perbedaan alur pikir memerangi orang jahat di masa lalu,” ujarnya melalui pesan pendek pada Minggu, 7 Februari 2016.
Muji mengatakan tawaran tersebut datang pekan lalu. Menurut Muji, tawaran disampaikan oleh pimpinan KPK. Namun, bukan dari pimpinan itu sendiri. Ketika dikonfirmasi siapa orangnya, Muji mengatakan tak mungkin membongkar identitas orang tersebut kepada media. “Yang pasti bukan dari Presiden,” katanya.
Terkait dengan pernyataan Muji bahwa ada pihak lain yang menginginkan Novel keluar, kelima pimpinan KPK belum memberikan respons.
Novel dirundung kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Novel, yang ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka penembakan pencuri datang burung walet.
Pada 2012, kasus tersebut digunakan polisi untuk menjerat Novel, yang memimpin penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Polisi kembali membuka kasus tersebut setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.